Tak Tahan Dicabuli Sejak SD, Siswi SMA Ini Akhirnya Melaporkan Teman Sepermainan
Korban sendiri sudah duduk di kelas 12 SMA dan mulai menyadari selama ini ia dijadikan budak nafsu oleh kawan sepermainannya.
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tega nian pemuda berusia 27 tahun ini, melakukan pelecehan seksual terhadap kawan sepermainan yang yang berusia 10 tahun lebih muda darinya.
Kelakuan Triworo Budi Santoso (27), warga Desa Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang yang sudah berlangsung selama sekitar enam tahun terakhir ini akhirnya terkuak setelah korban yang tinggal berlainan dusun, AK (17) melaporkan perbuatan bejat Triworo kepada pamannya yang segera melapor ke polisi.
Dalam gelar kasus di Mapolres Semarang pada Kamis (5/7/208), pelaku yang merupakan karyawan perusahaan swasta melakukan perbuatan berupa memaksa korban melakukan seks oral dan sodomi sejak korban duduk di bangku sekolah dasar.
"Kasus ini terbongkar saat korban yang didampingi para saksi melapor bahwa ia sudah menjadi korban perbuatan pedofil sejak kelas VI SD. Kala itu ia diminta melakukan seks oral. Itu berlangsung selama empat tahun sampai korban duduk di bangku SMA dan pelaku mulai melakukan sodomi," urai Waka Polres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko.
Korban sendiri sudah duduk di kelas 12 SMA dan mulai menyadari selama ini ia dijadikan budak nafsu oleh kawan sepermainannya. Kendati begitu, pelaku menolak tuduhan jika ia melakukan pelecehan tersebut seminggu sekali.
"Kalau pas mau saja, kebetulan korban sering tidur menginap di rumah saya dan perasaan untuk melakukannya muncul spontan saja. Korban juga tidak pernah menolak," aku Triworo.
Guna merayu korban, pelaku memberikan telepon genggam kepada korban.
Saat ini barang tersebut turut diamankan oleh petugas kepolisian untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Pada kesempata ini, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP YusP Andi Sukmana mengatakan perbuatan pelaku melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Dia terancam hukuman paling sedikit lima tahun penjara," ucapnya. (Ponco Wiyono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dicabuli Sejak SD, Siswa Kelas 12 SMA Laporkan Kawan Sepermainan. Ini Kronologinya,