Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Wayan Koster Tolak Reklamasi dan Rancang UU Khusus Bali

Namun demikian, Ketua DPD PDIP Bali ini mengaku tetap bersyukur bisa memenangi Pilgub Bali berdasar hasil hitung cepat.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali
Pasangan calon gubernur Bali nomor urut satu, Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace). 

"Tentu kami masih berjalan dengan hitung riil. Kami berharap dengan hitung riil ini angkanya bisa naik dari 58, karena marginnya kan 2,4 persen, jadi masih memungkinkan untuk nembus ke angka 60 persen. Kami berharap riil-nya nanti bisa mencapai angka manis, 60 persen," harapnya.

Koster berharap penghitungan riil KPU ini dilakukan secara cermat dan tidak ada manipulasi maupun kecurangan dari siapapun.

Karena itu pihaknya akan mengerahkan saksi mulai dari tingkat kecamatan dan kabupaten untuk mengawal perhitungan suara tersebut.

"Tentu kami juga berharap semua pihak untuk mengawal dan mengamankan proses penghitungan suara ini, baik dari suara pasangan nomor urut 1 maupun nomor 2. Supaya tidak berubah," ujarnya.

Begitu selesai penghitungan suara secara riil, Koster dan Cok Ace akan langsung membentuk tim secara paralel untuk merealisasikan visi misi yang sudah dijanjikan kepada masyarakat saat kampanye.

"Jadi ini kan baru penghitungan secara quick count, setelah selesai real count, paling lama besok (hari ini, red) sudah selesai, kami langsung bentuk tim merealisasikan visi misi yang kami janjikan kepada masyarakat. Jadi ini akan betul-betul kami wujudkan," tegas mantan anggota DPR RI ini.

Koster memastikan semua visi misi yang dijanjikan kepada masyatakat akan diwujudkan.

Pertama pihaknya akan segera merancang undang-undang (UU) untuk mengganti UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah tingkat 1 Bali Nusra (Bali, NTB, dan NTT).

Menurutnya, UU ini untuk memayungi pembangunan dan pengelolaan Bali ke depan, khususnya mengelola alam, manusia, dan budaya Bali.

"Kemudian mengintregasikan pembangunan di Bali dalam satu kesatuan wilayah. Itu akan kami canangkan dalam peraturan undang-undang baru nanti, sehingga Bali betul-betul dilakukan pembangunan secara terintegrasi," katanya.

Selanjutnya Koster akan menyusun peraturan daerah untuk menggantikan Perda Desa Pakraman Nomor 3 Tahun 2001.

Ia merasa perlu mengganti perda tentang desa pakraman ini karena isinya dirasa tidak jelas, dan tidak tegas.

Ia akan mengganti total dengan memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi dan kewenangan desa pakraman.

Utamanya untuk menyelenggarakan fungsi parayangan, pawangan, dan palemahan dengan awig-awig dan perarem.

"Saya juga akan bentuk peraturan daerah tentang standarisasi pelayanan kesehatan se-Bali. Itu nanti menyangkut standarisasi kualitas rumah sakit baik milik pemerintah atau swasta. Kemudian dokter umum atau spesialis harus tersedia sampai di tingkat puskesmas. Nanti puskemas mau saya naikkan menjadi puskesmas kamar inap. Dan akan di-online kan, jaminan kesehatannya Jaminan Krama Bali Sehat, dintregasikan se-Bali," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved