Jumat, 3 Oktober 2025

Jual Beli Kokain di Bali, Eks Pramugari Bersama Sang Pacar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Seorang pramugari dari maskapai ternama di Indonesia, Michelle Merilouisa Simangunsong bersama pasangannya, Fuad Hasyim menjalani sidang perdana.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Oknum pramugari maskapai ternama di Indonesia, Michelle Merilouisa Simangunsong (27) bersama pasangannya, Fuad Hasyim (37) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (25/6/2018). Sejoli ini menjalani sidang berkas terpisah dengan agenda pembacaan dakwaan dari masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tindak pidana narkotik jenis kokain, sabu-sabu serta psikotropika jenis dumolid. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Seorang pramugari dari maskapai ternama di Indonesia, Michelle Merilouisa Simangunsong (27) bersama pasangannya, Fuad Hasyim (37) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (25/6/2018).

Dari surat dakwaan yang dibacakan masing-masing jaksa di muka persidangan, terdakwa Michelle didakwa tiga dakwaan. Sedangkan terdakwa Fuad didakwa dengan dua dakwaan.

Keduanya pun diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya, Ahmad Hadiana dkk menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dalam dakwaan kesatu untuk terdakwa Michelle, Jaksa I Made Lovi Pusnawan menyatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.

Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yakni kokain dengan berat bersih 0,37 gram. Juga, metamfetamina atau sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram.

Baca: Warga Sidoarjo Temukan Ikan Arapaima Gigas Raksasa di Sungai Mbocok

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotik," jelas Jaksa I Made Lovi dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta.

Di sidang terpisah, terdakwa Fuad Hasan didakwa dakwaan pertama.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Cok Intan mewakili Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan, bahwa terdakwa Fuad tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Dakwaan kedua Fuad menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri.

Sebelumnya, dalam uraian singkat pada berkas perkara terdakwa Michelle tertera barang bukti narkotiknya berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram.

Oknum Pramugari Jual Beli Narkotika_1
Oknum pramugari maskapai ternama di Indonesia, Michelle Merilouisa Simangunsong (27) bersama pasangannya, Fuad Hasyim (37) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (25/6/2018). Sejoli ini menjalani sidang berkas terpisah dengan agenda pembacaan dakwaan dari masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tindak pidana narkotik jenis kokain, sabu-sabu serta psikotropika jenis dumolid. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.

Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Sabtu 24 Februari 2018 pukul 22.10 Wita di kos elite Anika House Denpasar Barat.

Baca: Besok Libur Nasional, Wapres JK Yakin Pilkada Serentak Berlangsung Aman

Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim.

Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Februari 2018.

Polisi menemukan satu paket kokain berbungkus klip plastik di dalam kotak wafer Astor.

Dari hasil interogasi DSB mengaku sudah empat kali membeli barang terlarang itu dari Fuad Hasyim.

Sedangkan Fuad Hasyim mengakui menggunakan narkotik jenis kokain dan sabu bersama-sama dengan Michelle.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved