KM Sinar Bangun Karam di Danau Toba
Empat Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
Keempatnya, selain pemilik dan nakoda kapal, Poltak Soritua Sagala- juga termasuk tiga petugas di Dinas Perhubungan setempat .
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut sudah menetapkan empat orang tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, yang mengakibatkan tiga orang tewas dan 170 lainnya masih hilang.
Keempatnya, selain pemilik dan nakoda kapal, Poltak Soritua Sagala- juga termasuk tiga petugas di Dinas Perhubungan setempat .
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kita tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (25/6/2018), kepada para wartawan.
Baca: Warung yang Pukul Konsumen Dengan Harga Selangit Disebut Sepi Pembeli
KM Sinar Bangun tenggelam pada 18 Juni lalu saat berlayar dari Simanindo di Pulau Samosir ke Tiga Ras di Pulau Sumatra dengan perkiraan terakhir membawa 192 penumpang walau -menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi- kapasitasnya hanya sekitar 43 orang.
Hingga saat ini baru tiga jenazah yang ditemukan sementara 18 orang selamat dan 170 lainnya masih hilang, yang hampir dipastikan sudah meninggal dunia walau upaya pencarian masih diteruskan.
Kepada para wartawan di Medan -seperti dilaporkan Sulaiman Achmad untuk BBC News Indonesia- Irjen Paulus menjelaskan ditetapkannya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar dan secara sengaja membiarkan kapal melebihi kapasitas 45 penumpang.
Sedangkan petugas honorer yang merupakan anggota Pos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang, menjadi tersangka mengingat tugasnya seharusnya mengatur masuknya penumpang dan mengawasi kegiatan dan pelayaran kapal.
"Harusnya dia melarang kapal muatan berlebih dan melarang berlayar jika tidak layak. Selain itu, juga sudah ada warning (peringatan) cuaca buruk dari BMKG, tapi faktanya yang bersangkutan tidak menjalani tugasnya secara benar," tegas Irjen Pol Paulus.
Ditambahkan bahwa Golpa F Putra -yang merupakan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo- dianggap meninggalkan tugasnya namun tetap mengutip retribusi.
Tersangka lainnya Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang, dinilai gagal mengawasi kegiatan pelabuhan di Samosir, padahal merupakan penanggungjawabnya.
Dalam kenyataannya dia, antara lain, masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas maupun berlayar tanpa surat izin.
Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi, menjelaskan keempat tersangka, jika terbukti bersalah, akan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
"Akan ada penambahan tersangka lain. Tetapi kembali kita akan lakukan gelar perkara dulu dengan menghadirkan bukti-bukti melalui keterangan tetsangka," tambahya.
Sejauh ini berdasarkan hasil pendataan sementara, sudah terdata 125 korban dari 199 penumpang kapal yang diperkirakan, walau jumlahnya sempat dilaporkan 280 penumpang.
Salah seorang korban yang selamat mengaku dia bersama dua lainnya tetap bisa naik ke KM Sinar Bangun, walau muatannya sudah penuh.