Sabtu, 4 Oktober 2025

Duet Suami Istri Curi Sepeda Motor Tetangganya, Aksinya Terekam CCTV

"Ternyata yang mencuri adalah seorang pria bersama istrinya yang diketahui juga tinggal satu rumah kos dengan korban," kata Misdianto, Jumat (15/6/201

Editor: Adi Suhendi
Istimewa/ Tribun Jatim
Fawaid (33) dan Rohimah (18), dua pencuri sepeda motor yang diamankan Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya, Jumat (15/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasangan suami istri Fawaid (33), asal Dusun Lenteng Barat, Kabupaten Sampang, dan Rohimah (18), asal Dusun Pasarenam, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal, Surabaya.

Sejoli ini ditangkap karena nekat mencuri sebuah sepeda motor di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Simorejo Timur 1 Nomor 19, Surabaya.

Baca: Mudik Ke Solo, Jokowi Tiba Di Rumahnya Pada Jumat Malam

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menerangkan modus operandi yang digunakan keduanya dalam melancarkan aksinya.

Misdianto mengatakan, sewaktu itu, keduanya melihat ada sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio merah maroon berplat nomor polisi L3249FU, diparkir dalam keadaan terkunci stang.

Baca: Moeldoko: Penangkapan Teroris Tidak Kenal Hari Libur

Selanjutnya, seorang dari mereka bertugas memantau kondisi sekitar TKP dan satu di antaranya bertugas sebagai eksekutor.

"Ternyata yang mencuri adalah seorang pria bersama istrinya yang diketahui juga tinggal satu rumah kos dengan korban," kata Misdianto, Jumat (15/6/2018).

Misdianto mengimbuhkan, aksi keduanya terbukti melalui rekaman CCTV.

Setelah menerima laporan tersebut, TAB Polsek Sukomanunggal langsung menelusuri sesuai dengan rekaman CCTV yang diperoleh.

Selembar STNK sepeda motor merek Yamaha Mio berplatnomor polisi L3249FU warna merah maroon beserta kuncinya, sebuah helm merek INK warna Putih, sebuah helm merk NTC warna merah, sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio dengan platnomor polisi M4973PB warna putih beserta kuncinya, sampai sebuah tas ransel warna hitam, disita sebagai barang bukti.

Akibat aksinya itu, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Ternyata Ini Modus yang Digunakan Sejoli untuk Curi Sepeda Motor Tetangga Kosnya Sendiri

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved