Sabtu, 4 Oktober 2025

Perjalanan Proyek yang Menyeret Wali Kota Blitar Jadi Buruan KPK

Pembangunan gedung baru sekolah itu di atas bekas tanah bengkok Kelurahan Tanggung seluas sekitar 3 hektare.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Syamsul Hadi
Peserta aksi menempelkan poster di pagar kantor Wali Kota Blitar, Jl Merdeka dan menuntut Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar menyerahkan diri, Jumat (8/6/2018). SURYA/SAMSUL HADI 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar di Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, yang menyeret Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, menjadi tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.

Proyek pembangunan gedung baru SMP itu memang sudah menjadi polemik sejak perencanaan awal.

Proyek pembangunan gedung baru SMP itu dimulai pada 2017.

Baca: Kisah Cinta Pendeta Handerson Membunuh Anak Angkatnya yang Diduga Motif Cemburu

Baca: Kisah Mantan Teroris Murid Noordin M Top Mau Meledakkan Kafe Tetapi Batal Gara-gara Wanita Berjilbab

Pada pembangunan tahap pertama, Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran Rp 11,5 miliar.

Pembangunan gedung baru sekolah itu di atas bekas tanah bengkok Kelurahan Tanggung seluas sekitar 3 hektare.

Sebagian warga di Kelurahan Tanggung menolak rencana pembangunan gedung baru sekolah itu.

Warga yang menolak pembangunan itu yang selama ini menyewa lahan itu untuk pertanian.

Mereka khawatir kehilangan mata pencaharian kalau lahan itu digunakan untuk pembangunan gedung sekolah.

Tetapi, Pemkot Blitar tetap melaksanakan pembangunan gedung sekolah itu.

Pada 2018 ini, Pemkot Blitar kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 miliar untuk melanjutkan pembangunan.

Pembangunan tahap dua meliputi pembangunan ruang kelas, gedung internal, gedung eksternal, parkir, masjid, dan sejumlah fasilitas penunjang lainnya.

Fasilitas penunjang ini berupa lapangan basket dan pujasera di sekolah.

Ruang kelas yang dibangun di tahap dua ini untuk kelas tiga, jumlahnya ada 10 ruang kelas.

Pembahasan anggaran untuk melanjutkan pembangunan gedung sekolah juga sempat dipermasalahkan DPRD Kota Blitar.

Sesuai rencana awal pembangunan gedung baru SMPN 3 dilakukan secara bertahap mulai 2017 dan selesai 2020.

Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 51,9 miliar.

Tetapi, dewan merasionalisasi anggaran total pembangunan gedung sekolah itu.

Dewan meminta pembangunan gedung sekolah itu selesai 2018 ini.

Anggaran untuk melanjutkan pembangunan ditetapkan Rp 23 miliar di APBD 2018.

Pembangunan gedung sekolah harus selesai tahun ini juga.

Lalu bagaimana nasib kelanjutan pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar paska KPK menetapkan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sekolah itu?

Wakil Wali Kota Blitar, Santoso menjelaskan belum tahu kelanjutan pembangunan gedung sekolah itu.

Menurutnya, Pemkot Blitar menunggu hasil konfirmasi dari KPK soal kelanjutan pembangunan gedung sekolah itu.

Dia berharap KPK bijaksana dalam mengambil keputusan.

Sebab, pembangunan gedung sekolah itu untuk kepentingan pendidikan.

Dia berharap pembangunan gedung sekolah tetap bisa dilanjutkan.

"Kami berharap pembangunan tetap bisa dilanjutkan, karena ini untuk kepentingan umum, dunia pendidikan. Kami berharap KPK bijaksana dalam mengambil keputusan," kata Santoso, Jumat (8/6/2018). (Samsul Hadi)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved