Rabu, 1 Oktober 2025

ICW Waspadai Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi Dalam RKUHP

ICW mewaspadai Revisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) malah akan berdampak melemahkan upaya pemberantasan korupsi

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto ICW Waspadai Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi Dalam RKUHP
TRIBUN/BAGAS SYAFII
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mewaspadai Revisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) malah akan berdampak melemahkan upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Karena menurut anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, dimasukkannya tindak pidana atau delik korupsi dalam RKUHP justru merupakan langkah mundur dan ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi.

Pengaturan Delik korupsi dalam RKUHP bahkan dapat dinilai kompromi dan berpihak pada koruptor.

"Dalam hal pemberantasan korupsi, masuknya delik korupsi dalam RKUHP akan menimbulkan permasalahan serius,"ujar Lalola Easter dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (1/6/2018).

Permasalahan tersebut berangkat dari dimasukkannya delik-delik korupsi yang bersumber dari UU Tipikor, dengan perubahan sanksi pidana yang signifikan.

Hal ini justru akan memunculkan diskresi yang sangat besar bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal terhadap tersangka maupun terdakwa.

Sebagai contoh, para pembuat UU bersepakat untuk memasukkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke dalam RKUHP sebagai core crimes yang menjadi cantolan bagi UU lain yang berada di luar RKUHP.

Pasal 2 UU Tipikor misalnya, berubah menjadi Pasal 687 RKUHP. Sedangkan pasal 3 UU Tipikor berubah menjadi Pasal 688 RKUHP.

Dalam perumusan sanksi pidananya, terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam hal besaran sanksi denda maupun penjara.

Selain itu, terdapat catatan-catatan lain yang sama pentingnya terkait penegakan hukum dalam perkara korupsi.

Dalam draft RKUHP tertanggal 2 Februari 2018, ketentuan mengenai delik atau tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 687-696.

Sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diadopsi langsung di RKUHP.

Dalam naskah rancangan regulasi tersebut setidaknya ada enam pasal serupa dengan Pasal 2, 3, 5,11 dan 12 UU Tipikor.

"ICW mencatat setidaknya tiga ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi jika mencermati ketentuan delik korupsi yang diatur dalam RUKUHP berdasarkan versi 2 Februari 2018," ujar Lalola Easter dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (1/6/2018).

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved