Senin, 6 Oktober 2025

Produksi Limbah Minyak Kelapa Sawit Diduga Tak Berizin Digerebek Polisi

Polres Gresik bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menggerebek tempat produksi limbah minyak kepala sawit yang diduga tanpa izin.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Sugiyono
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro (Bertopi) melihat lokasi penyulingan minyak dan pembuangan limbah tanpa izin, Kamis (31/5/2018). SURYA/SUGIYONO 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polres Gresik bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menggerebek tempat produksi limbah minyak kelapa sawit (Palm Acid Oil) yang diduga tanpa izin di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, saat melihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pengolahan dan pembuangan limbah tanpa izin itu banyak drum berisi limbah bahan baku minyak goreng.

Di lahan terbuka itu ditemukan tempat pengolahan limbah.

"Lokasi tersebut tempat pengolahan limbah minyak menjadi minyak kotor atau Palm Acid Oil oleh pelaku F (27), warga Sidotopo Wetan, Surabaya," kata Wahyu mantan Kapolres Bojonegoro, Kamis (31/5/2018).

Wahyu mengatakan, proses penyulingan minyak itu tidak dilakukan dengan baik, sehingga masih menyisakan limbah di sekitar tempat produksi.

Baca: Danlanud Husein Sastranegara Cek Aset TNI AU di Cieureup, Cimahi dan Bandung

"Limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan tersebut tidak dikelola dengan baik. Sehingga sisa produksi dimasukkan dalam karung dan ditumpuk menjadi limbah baru di lingkungan sekitar," imbuhnya.

Dari pengakuan F, usaha itu baru dilakukan dua bulan. Minyak itu dijual kemana dan dari mana jajaran Satreskrim Polres Gresik masih menyelidikinya.

"Penyidik masih mendalaminya. Dengan meminta keterangan dari F dan saksi-saksi lainnya," katanya.

Dari penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa sebuah unit Truck Colt Diesel Nopol W 8636 XF, 21 drum berisi minyak kotor atau Palm Acid Oil dan 2 karung limbah hasil olahan minyak.

"Pengolahan minyak dan penumpukan limbah sisa produksi tanpa izin itu, melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," imbuhnya.

Oleh karena itu, pelaku dijerat Pasal 104 dan atau pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved