Sabu Senilai Rp 5.2 Miliar Disembunyiak di Pintu Mobil, Sayang Gagal Lewat Pintu Pelabuhan Bakauheni
Kasus penyelundupan narkoba senilai Rp 5,2 miliar dan disimpan di pintu mobil Yaris terbongkar.
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMSEL - Kasus penyelundupan narkoba senilai Rp 5,2 miliar dan disimpan di pintu mobil Yaris terbongkar.
Dua pria tercuduk saat akan melewati pintu pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram disimpan di balik pintu kendaraan Toyota Yaris.
“Paket sabu-sabu ini disembunyikan dibalik pintu belakang kendaraan. Berkat kejelian petugas, paket sabu-sabu ini bisa diketahui dan berhasil diamankan,” kata AKBP M Syahran saat ekpose di mapolres Lampung Selatan, kamis (31/5).
Mantan Kapolres Pesawaran ini mengatakan, paket narkoba jenis sabu-sabu dibawa oleh dua tersangka yakni Zulkifli Ibrahim dan Syahrul dari Aceh dengan tujuan Jakarta.
Jika dinilai, paket narkoba itu mencapai Rp 5,2 miliar.
Kedua tersangka, lanjutnya, akan diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 115 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor : 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Seperti diketahui satuan narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman 3,5 kilogram paket narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh yang hendak dikirim ke Jakarta.
Bulan Lalu 700 Gram
Bulan lalu, Satuan narkotika Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 700 gram.
Paket sabu-sabu diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni, Selasa (10/4) lalu.
Kapolres AKBP M. Syarhan mengatakan, paket narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 7 bungkus plastik klip itu ditemukan petugas dalam bagasi bus ALS jurusan Medan-Jakarta.
Paket narkoba tersebut merupakan barang kiriman dari Kota Medan dengan tujuan loket bus ALS di Tangerang.
Paket sabu-sabu tersebut disimpan dalam kotak bekas lampu led.
“Dari pengembangan yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan tersangka Husman warga Medan saat hendak mengambil paket kiriman yang berisi peket sabu-sabu tersebut di pull bus ALS,” ujar mantan Kapolres Pesawaran itu.
Dari pengakuan tersangka, paket kiriman tersebut diakui milik tersangka.
Tersangka mengirimkan paket narkoba tersebut melalui jasa pengiriman untuk menghindari pemeriksaan di sea port.
“Tersangka sengaja memanfaatkan jasa pengiriman paket melalui bus. Sementara tersangka naik kendaraan lainnya. Lalu saat tiba di pull bus yang ada Tanggerang tersangka mengambil paket,” terang AKBP M. Syarhan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Selundupkan Narkoba Rp 5, 2 Miliar di Pintu Mobil Yaris, 2 Pria Tercyduk di Pelabuhan Bakauheni,