Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Bomber Bali I Sembilan Tahun Pendam Dendam pada Negara, Lihat yang Terjadi Padanya Sekarang

Tidak berselang lama, dua peluaku lainnya, Imam Samudra dan Ali Gufron alias Muklas pun dijatuhi hukuman yang sama.

Editor: Ravianto
Kolase
Amrozi dan putranya, Zulia Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Bom Bali I disebut-sebut sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.

Dari insiden itu, tercatat 202 orang meninggal dunia dan 209 lainnya luka-luka.

Amrozi adalah satu di antara beberapa dalang di balik peristiwa mengerikan itu.

Pada 7 Juli 2003, Amrozi pun divonis hukuman mati.

Tidak berselang lama, dua peluaku lainnya, Imam Samudra dan Ali Gufron alias Muklas pun dijatuhi hukuman yang sama. Ketiga orang itu kemudian dijuluki Trio Bomber Bali.

Setelah melalui berbagai proses yang begitu panjang, Amrozi cs dieksekusi mati pada Minggu (9/11/2008) di lembah Nirbaya, Nusakambangan.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved