Terdakwa Pencuri Sarang Walet Ini Kabur Saat Disidang
Seorang tahanan kasus dugaan pencurian sarang burung walet, Zulham kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang tahanan kasus dugaan pencurian sarang burung walet, Zulham kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/5/2018).
Zulham kabur usai menjalani persidangan dan hendak digiring ke ruang tahanan PN Pekanbaru.
Ia memanfaatkan kelalaian petugas dengan melarikan diri.
Tahanan itu disebut-sebut melarikan diri bersama seorang wanita. Belum diketahui hubungan keduanya.
Kaburnya tahanan ini menurut pihak PN Pekanbaru sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
"Hari apapun seharusnya waspada. Tanggung jawab tahanan itu ada di teman-teman Jaksa. Sepenuhnya menjadi yuridiksinya jaksa," ungkap Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting kepada Tribunpekanbaru.com.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto membenarkan jika tahanan kejaksaan, Zulham melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/5/2018) kemarin.
Ia memastikan jajarannya melakukan pengejaran dan pecarian terhadap terdakwa kasus dugaan pencurian sarang burung walet tersebut.
"Akan kita tangkap," ujarnya kepada TribunPekanbaru.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (25/5/2018) pagi.
Lebih lanjut ia menegaskan jika pihaknya tidak akan tinggal diam membiarkan terdakwa lari begitu saja.
Kaburnya terdakwa ditindaklanjuti dengan cepat dengan mengejarnya.
Ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberi kesempatan jajarannya melakukan pencarian dan penangkapan terdakwa.
"Beri kami kesempatan untuk mencari dan menangkapnya lagi, tolong bantu kami," ujarnya.
Ruang Transit Tahanan
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memikiki ruang tahanan transit bagi terdakwa sebelum masuk ruang sidang. Tahanan ditemoatkan di ruang tahanan transit ini setelah datang ke PN Pekanbaru.
Keberadaan ruang tahanan transit ini pun terbagi tiga klasifikasi. Ruang tahanan Tipikor, Tahanan Pidana Umum, dan ruang tahanan Perempuan dan anak. Keberadaan ruang tahanan ini menurut Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sudah cukup layak.
"Selama ini belum ada istilah tidak tertampung di dalam. Itu berlapis, di luar juga kita pagar. Di dalam kan tetap saja bisa diborgol saja (kalau tidak aman,red). Belum ada laporan dari penuntut umum menyatakan ruang tahanan tidak mencukupi, oleh sebab itu kami meyakini ruang tahanan itu masih cukup," ungkap Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (24/5/2018).
Lebih lanjut ia mengatakan jika tugas dan tanggung jawab menjaga tahanan menjadi beban Kejaksaan.
"Jadi seyogyanya pengamanan tahanan dia tetap setiap saat namanya tahanan. Sudah ada Juklak di Kejaksaan pamnya dari Polisi dan sebagainya Saya kira bagaimana kejaksaan. Tanggungjawab tahanan itu tetap yuridiksi mereka mengawasinya.