Camat Baki Sukoharjo Terjaring OTT Polda Jateng Lakukan Pungli Puluhan Juta
Camat Baki, Sukoharjo, Taufik Hidayat, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Sub Dit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jateng, di ruang kerjanya
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Camat Baki, Sukoharjo, Taufik Hidayat, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Sub Dit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jateng, di ruang kerjanya, Rabu (23/5/2018).
Taufik terkena OTT terkait pungli pemberian rekomendasi pendirian menara telekomunikasi (tower).
Adapun dalam tiap pendirian tower, Taufik meminta uang Rp 20 juta.
Taufik Hidayat pun mengakui hal itu. Dalam OTT yang dipimpin Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimsus
Polda Jateng, Kompol Fadli, petugas mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 20 juta dan sejumlah berkas perijinan tower.
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, OTT terjadi pukul 13.00 di kantor Kecamatan Baki.
Saat itu petugas mendapati Camat Baki ada dalam ruangan usai menerima tamu dari PT Daya Mitra Telekomunikasi.
Usai hal tersebut, penyidik menggeledah ruangan camat dan mendapati barang bukti uang Rp 20 juta dari laci meja kerja camat.
Usai penggledahan Camat Taufik Hidayat dan seorang staff Kecamatan berinisial EK dibawa ke Polsek Grogol Sukoharjo untuk diperiksa.
Menurut informasi, PT Daya Mitra Telekomunikasi mengajukan izin pendirian tower di empat titik lokasi.
Sudah disepakati ada uang biaya rekomendasi Rp 20 juta per titik dengan total nilai Rp 80 juta.
Dalam OTT hanya ditemukan Rp 20 juta.
Di sela pemeriksaan, Kompol Fadli membenarkan telah terjadi OTT Camat Baki Kabupaten Sukoharjo itu.
"Benar ada OTT camat Baki, penangkapan ini berdasar informasi warga," ungkapnya.
Penggunaan Mapolsek Grogol sebagai tempat pemeriksaan, bukan Mapolsek Baki, disebutnya hanya untuk menjaga kondusivitas saja.
Terpisah, Sekda Pemkab Sukoharjo Agus Santosa juga membenarkan OTT itu.
Pihaknya memastikan langsung ke lokasi pemeriksaan yang bersangkutan di Polsek Grogol.
"Benar ada OTT. Kami serahkan pada proses hukum yang berlaku," urainya.
Wakapolsek Grogol Iptu Mulyanto menambahkan, penanganan diserahkan langsung tim Polda Jateng.
"Hanya tempatnya saja di Mapolsek Grogol," terang dia.(*)