Jumat, 3 Oktober 2025

Sabu Seberat 18 Kilo Dimasukkan dalam Kemasan Kripik Balado

Penangkapan keduanya berawal adanya info jaringan akan memasukan barang jenis sabu ke Banjarmasin

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani

TRIBUNNEWS.COM,  BANJARMASIN - Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang mana berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 18 kilogram sabu yang akan masuk ke Kalimantan Selatan, Minggu (20/5/2018) siang.

Dalam penangkapan yang berlangsung dengan cepat ini petugas menangkap dua pemuda yakni Rahmadi (23) warga Jalan Rajawali RT 17, Kelurahan Sungai Danau Kecamatan Satui dan Syamsir Rahmadi (28) warga Jalan Jamrud RT11 RW002, Kelurahan Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Uniknya 18 kilo sabu yang terbagii dalam puluhan kemasan ini ditaruh di dalam kemasan kripik Balado dan dibawa dari Padang.

Kapolda Brigjen Rachmat Mulyana didampingi Direktur Narkoba Kombes M Firman saat press relese, Selasa (21/5/2018) siang mengatakan penangkapan keduanya berawal adanya info jaringan akan memasukan barang jenis sabu ke Banjarmasin dan petugas pun melakukan penyidikan.

"Petugas ikuti, berliku mulai dati Jakarta, Padang, Jakarta, Padang, Rupanya mau mengecoh kita, terakhir dari Jakarta ke Banjarmasin dan kita tangkap," ucap Rachmat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved