Joki Ujian Masuk PTN di Jogja Ketahuan Palsukan Kartu Ujian dan KTP, Begini Nasibnya
Pria yang berperan sebagai joki ujian ini ketahuan karena memalsukan kartu TPA dan KTP oleh pengawas tes.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Seorang pria ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Bulaksumur karena menyaru sebagai peserta Tes Potensi Akademik (TPA) masuk program pascasarjana sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di wilayah Bulaksumur kemarin Jumat, (18/5/2018).
Pria yang berperan sebagai joki ujian ini ketahuan karena memalsukan kartu TPA dan KTP oleh pengawas tes.
Tak hanya itu saja, dalam melakukan aksinya tersebut sang joki bekerjasama dengan seorang temannya yang merupakan seorang mahasiswa perguruan swasta di Yogyakarta untuk memalsukan kartu tes dan KTP.
Akibat perbuatannya tersebut saat ini keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Frienki Eleven (32), warga Dusun Besar, Kota Bengkulu, Bengkulu mendatangi Fakultas Psikologi sebuah PTN untuk mengikuti TPA.
Akan tetapi saat dilakukan pengecekan kartu tes dan KTP peserta, petugas tes mencurigai seorang peserta karena terdapat kejanggalan baik di kartu tes dan KTP yang dibawa sebagai syarat mengikuti tes.
"Saat dilihat, kok ternyata foto di kartu tes dan di KTP beda sama nama yang tertera di kartu dan KTP punya peserta. Karena itu pihak kampus lapor kami, dan dilanjutkan penangkapan F di ruang ujian itu kemarin Jumat," katanya, Senin (21/5/2018).
Lanjutnya, usai digelandang ke Makopolsek Bulaksumur, Frienki dimintai keterangan oleh pihaknya.
Dari keterangan tersebut, didapati informasi bahwa dalam melakukan aksinya Frienki bekerjasama dengan Yohanis Moat Megong (22), warga Sikka, Nusa Tenggara Timur untuk memalsukan identitas KTP dan kartu TPA.
"Setelah pengembangan, malamnya langsung kami tangkap YM di sebuah kos di Blimbingsari. Kami juga amankan printer yang digunakan untuk mencetak KTP dan kartu tes," ujarnya.
Sambungnya, ternyata dalam melakukan aksinya itu keduanya mendapat pesanan dari seseorang yang berperan sebagai penghubungan antara sang joki dengan orang yang ingin dijokikan saat ujiannya.
Dari pengakuan sang joki, bahwa dalam sekali menjoki ujian ia dibayar jutaan rupiah.
"Dari pengakuan, si joki dibayar Rp 1,5 juta sama si perantara, itu pun jika hasil tesnya sudah keluar dulu," ucapnya.
Dilanjutkan Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Tito Satria bahwa dari hasil pemeriksaan, keduanya telah melakukan aksinya lebih satu kali.
Diungkapkannya pula, bahwa keduanya beraksi apabila mendapat pesanan dari sang perantara yang kini masih dicari oleh pihaknya.
"Kalau ngakunya sudah sekitar lima kali dia itu menjoki tes sama yang ketangkap Jumat kemarin. Lima kali itu dilakukan di tahun 2018 dan modusnya sama yaitu malsukan KTP dan kartu tes," ujarnya.
"Antara si joki tes dengan yang orang yang minta minta dijokikan tidak saling kenal. Jadi murni dari perantara semua dan yang jelas tidak ada keterlibatan dari pihak PTN," imbuhnya.
Ditambahkannya, dari pengakuan Frienki ternyata ia telah lulus program pendidikan S1 dan saat ini sedang proses menempuh program pascasarjana.
Sedangkan untuk Yohanis saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Kendati demikian keduanya saat ini harus meringkuk di tahanan Makopolsek Bulaksumur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Untuk penipuan ancaman hukumannya 4 tahun penjara, dan untuk pemalsuan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (*)