Bikin Status Mengandung Ujaran Kebencian, Oknum PNS di Simeulue Diamankan
Oknum PNS berinisial H itu sudah dimintai keterangannya di Mapolres Simeulue, Minggu (13/5/2018) malam
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Simeulue, harus berurusan dengan pihak berwajib di wilayah kepulauan itu.
Oknum PNS tersebut membuat status di akun media sosialnya (Medsos) yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau hate speech.
Kapolres Simeulue, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (15/5/2018), melalui Kasatreskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Khalil SH, mengatakan bahwa oknum PNS berinisial H itu sudah dimintai keterangannya di Mapolres Simeulue, Minggu (13/5/2018) malam.
“Kita amankan untuk dimintai keterangannya terkait status yang ditulis di akun media sosialnya. Karena diduga mengandung unsur ujaran kebencian,” katanya.
Meski demikian, lanjut Kasatreskrim Polres Simeulue, pihaknya tidak menahan oknum PNS.
“Ini supaya jadi pembelajaran bagi yang lain. Agar tidak membuat status di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian,” kata Khalil.