Polisi Bekuk 7 Bandar Kupon Putih Beromzet Ratusan Juta Rupiah Per Hari
Tim Khusus Anti Judi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menangkap tujuh orang bandar, pengecer dan operator judi kupon putih (KP).
Laporan Wartawan Pos Kupang, Riko Wawo
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tim Khusus Anti Judi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menangkap tujuh orang bandar, pengecer dan operator judi kupon putih (KP) beromzet ratusan juta rupiah per hari yang beroperasi di seputaran Kota Kupang.
"Dari keterangan bandar, omzetnya ratusan juta rupiah," kata AKBP Josua Tampubolon dalam jumpa pers di Polda NTT, Jumat (11/5/2018).
Josua mengungkapkan, dari barang bukti yang ditemukan di kediaman salah satu tersangka di kawasan Oesapa Barat, Kota Kupang, polisi menemukan total uang tunai Rp 18 jutaan dan beberapa buku rekening dari bank yang berbeda.
Baca: Kiai Sholeh Qosim Meninggal saat Sujud Salat Magrib, Tangannya Masih Menggenggam Tasbih
Ia menambahkan, pihaknya akan menghitung berapa total uang yang ada di rekening.
Josua menjelaskan, polisi akan bekerjasama dengan pihak perbankan untuk memblokir rekening para tersangka.
Terkait kasus perjudian kupon putih yang marak terjadi di Kota Kupang, Josua mengatakan, polisi masih akan melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih mendalam terhadap jaringan judi kupon putih berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang ada.
Baca: Jadi Korban Penyanderaan Napi Teroris, Iptu Sulastri Didoakan Cepat Sembuh
"Total ada 7 orang tersangka yang ditangkap dan untuk sementara diamankan di tahanan Polres Kupang Kota," tambahnya.