Belasan PSK dan Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Tanahbumbu
Sebelum penangkapan miras, mereka lebih dulu menangkap perempuan yang diduga PSK di Sungai Loban bersama pihak kecamatan Sungai Loban dan di Satui
Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Man Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Sebanyak 732 botol minuman keras (miras) disita jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanahbumbu.
Sitaan itu merupakan yang terbesar untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun belakangan.
Merek Bir Bintang ada sebanyak 47 dus masing-masing berisi 12 jenis dengan jumlah 564 botol dan merek Guiness sebanyak 14 dus dengan jumlah 168 botol.
Semua tangkapan itu hanya didapatkan di satu tempat yaitu di Jalan Perintis RT 5 Satui Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu sekitar pukul 13.30 wita.
Setelah itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tanbu dan tiba sekitar pukul 15.30 Wita.
Miras tersebut langsung dibawa beserta pemiliknya, yang bernama Budiati asal Padang.
Namun, dari keterang Budiati mengatakan dirinya hanyalah anak buah dan menjualkan barang milik bosnya yang berada di Banjarbaru.
"Saya cuma menjualkan punya bos saya. Pemilknya bernama Tanjung di Jambi dan istrinya tinggal di Banjarbaru. Asal barang itu saya tidak tahu menahu, tahunya cuma dibilang barang datang dan saya terima dan jual," kata Budiati kepada Banjarmasinpost.
Baca: Polisi Nunukan Amankan 127 Liter Miras Oplosan Kulit Jambu Monyet
Dia mengatakan tidak tahu sejak kapan berbisnis tersebut.
Namun sejak awal dia bekerja sekitar dua tahun lalu, memang sudah ada berbisnis jual beli miras.
"Sudah lama, biasanya yang beli perbotol saja dengan harga Rp 35.000. Kalau sudah terjual semua, uangnya saya kirim ke bos," katanya.
Selain miras, jajaran Satpol PP juga mengamankan 13 perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) diwilayah Satui dan Sungai Loban. Saat ini, semuanya diperiksa terkait identitasnya juga.
Saat tiba di kantor Satpol PP Kabupaten Tanahbumbu, Wakil Bupati Tanbu H Sudian Noor, juga melakukan pengecekan didampingi Kasat Pol PP dan Damkar Tanbu, Riduan.
Sembari menanyakan kegiatan jual beli tersebut kepada pemilknya.
Kasat Pol PP dan Damkar Tanbu, Riduan mengatakan, sebelum penangkapan, terlebih dahulu jajarannya melakukan penyelidikan.
Sebelum penangkapan miras, mereka lebih dulu menangkap perempuan yang diduga PSK di Sungai Loban bersama pihak kecamatan Sungai Loban dan di Satui bersama dengan jajaran Kecamatan Satui.
Setelah itu, jajaran Satpol PP Tanbu kembali melakukan pengembangan dan mendapati penjual miras berkedok jual pupuk pertanian.
Ternyata, di toko tersebut juga menyimpan miras dibelakang rukonya didalam sebuah rumah bedakan.
"Awalnya informasi dari karaoke Purnama di Desa Sungai Cuka, pemeriksaan ktp identitas, ditemukan miras. Setelah kami tanya asalnya, mereka yang ada di karaoke tersebut mengaku membelinya di Jalan Perintis. Nah dari informasi itu, kami melakukan pengecekan namun ditoko itu hanya berjualan pupuk. Berbekal informasi yang sudah didapat, kami periksa didalam dan menemukan botol minuman," katanya.
Tak berhenti disitu, jajarannya melakukan pemeriksaan hingga ke belakang ruko hingga akhirnya ada sebuah bedakan tepat dibelakang. Setelah diperiksa ternyata ada puluhan dus minuman keras.
"Melihat itu, semua miras itu langsung kami angkut beserta pemiliknya yang menjaga tempat itu," katanya.
Dijelaskan Riduan, untuk barang bukti nantinya akan dimusnahkan.
Namun sebelumnya jajarannya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pengadilan atau pihak yang terkait untuk pemusanahan secara bersama-sama.
"Kalau untuk pelaku, kami tidak ada kompromi. Kami langsung tindak tegas saja langsung ke persidangan," katanya.