Pilkada Serentak
Dua Anggota Legislatif Diduga Kampanye saat Reses, Selipkan Uang Rp 50 Ribu dalam Kaus Paslon
Dua anggota legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten diduga melakukan pelanggaran saat kampanye, yang juga bertepatan dengan masa reses.
Editor:
Dewi Agustina
Baca: Mahfud MD: Islam Rahmatan Lil’alamiin, Tidak Mengancam, Tidak Usil terhadap Keyakinan Orang Lain
Sementara itu, oknum anggota DPRD Riau dengan inisial SN dikatakan Rusidi melakukan terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pihaknya mendapati SN tengah melakukan kampanye pada saat reses. Padahal reses merupakan kegiatan yang anggarannya dari negara.
"Dalam undang-undang dijelaskan bahwa, kampanye tidak boleh dilakukan menggunakan fasilitas negara," ujarnya.