Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Dua Anggota Legislatif Diduga Kampanye saat Reses, Selipkan Uang Rp 50 Ribu dalam Kaus Paslon

Dua anggota legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten diduga melakukan pelanggaran saat kampanye, yang juga bertepatan dengan masa reses.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru/Alexander
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan. TRIBUN PEKANBARU/ALEXANDER 

Baca: Mahfud MD: Islam Rahmatan Lil’alamiin, Tidak Mengancam, Tidak Usil terhadap Keyakinan Orang Lain

Sementara itu, oknum anggota DPRD Riau dengan inisial SN dikatakan Rusidi melakukan terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pihaknya mendapati SN tengah melakukan kampanye pada saat reses. Padahal reses merupakan kegiatan yang anggarannya dari negara.

"Dalam undang-undang dijelaskan bahwa, kampanye tidak boleh dilakukan menggunakan fasilitas negara," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved