Senin, 6 Oktober 2025

Tiga Penari Erotis di Pantai Kartini Ternyata Dibayar Rp 3 Juta

Polres Jepara menetapkan tiga penari erotis di Pantai Kartini sebagai tersangka, Selasa (17/4/2018).

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Tiga penari saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jepara, Selasa (17/4/2018). TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Polres Jepara menetapkan tiga penari erotis di Pantai Kartini sebagai tersangka, Selasa (17/4/2018).

Tiga penari tersebut berinisial K, V, dan E.

Ketiganya dijerat Pasal 34 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Ketiga penari tersebut menggegerkan warganet lantaran beredar video di media sosial saat mereka menari hanya mengenakan bikini di Pantai Kartini, Sabtu (14/4/2018).

Saat diperiksa di Mapolres Jepara, ketiga penari itu didampingi oleh seorang agen berinisal E.

Selain ketiga penari, Polres Jepara juga menetapkan A sebagai tersangka.

Baca: BREAKING NEWS: Jembatan Widang Tuban Ambruk, Dua Truk Terjun ke Sungai

Dia berperan sebagai penghubung antara seksi dancer dan panitia pada acara kumpul anggota komunitas Yamaha NMax.

Sebelumnya, Polres Kudus telah menetapkan dua tersangka, H dan B. Keduanya merupakan panitia acara.

"Total tersangka saat ini ada enam. Penari dijerat pasal 34, pantia dijerat Pasal 33 Undang-undang ponografi. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Dari hasil penyidikan, sedianya tiga penari erotis itu meminta untuk tampil di dalam ruangan tanpa ada satu pun kamera.

Ternyata saat pelaksanaan dilakukan di ruang terbuka.

Baca: Suryati Pingsan Usai Melahirkan Sendirian, saat Tersadar Bayinya Sudah Tak Bernyawa

"Jadi yang bersangkutan sudah ada perjanjian di dalam ruang tertutup tidak boleh ada kamera satu pun. Ternyata saat pelaksanaan di lapangan di ruang terbuka. Waktu itu juga didesak panitia karena telah dibayarkan uang muka tiga penari," kata Yudianto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved