Senin, 29 September 2025

Mudik Lebaran 2018

Pemprov Jatim Gelar Mudik Gratis Naik Kerata Api untuk 7 Kota Tujuan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Jatim menggelar mudik gratis naik kereta api dari Surabaya.

Editor: Dewi Agustina
surya/nuraini faiq
Ratusan calon penumpang terlihat mengantre untuk pengembalian uang pembatalan tiket di Stasiun Gubeng Surabaya, sore ini. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Selain melayani mudik gratis dengan bus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Jatim juga menggelar mudik gratis naik kereta api dari Surabaya.

Namun mudik ini hanya terbatas untuk 7 kota tujuan saja.

Ketujuh kota tujuan mudik gratis naik KA tersebut telah dibooking untuk ribuan calon pemudik gratis.

Pendaftaran mudik gratis naik KA ini sebenarnya sudah dibuka pada 12 April lalu.

Pendaftaran akan berlangsung hingga hari H pelaksanaan pemberangkatan.

Baca: Mayat Bu Guru Reli Tergantung di Pohon Mangga, Diduga Dibunuh

Karena menyangkut jadwal dan penyesuaian penumpang, pendaftaran dilayani di stasiun terdekat.

"Kami juga sudah koordinasi dengan PT KAI Daop 8 Surabaya bahwa mudik gratis juga dilayani naik KA. Pemprov Jatim telah menyewa banyak gerbong untuk mudik gratis warga," terang Kepala Dishub Jatim, Senin (16/4/2018).

Bagi yang ingin mudik dengan KA gratis diminta menghubungi stasiun terdekat. Sebab akan berlaku tiket online untuk mudik gratis KA ini.

Porsi paling banyak adalah untuk mudik tujuan Tulungagung dan Malang.

Baca: Bripka Eric Tambunan Dikeroyok Sekelompok Orang di Kampung Sejahtera

Selain berangkat dari Surabaya bisa juga berangkat dari Sidoarjo. Berikut ketujuh tujuan mudik gratis naik KA:

Surabaya - Blitar via Kertosono Surabaya - Blitar via Malang Surabaya - Malang

Surabaya - Kertosono

Sidoarjo - Surabaya - Bojonegoro

Surabaya - Banyuwangi

Malang - Banyuwngi. (Faiq)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan