Sabtu, 4 Oktober 2025

PT KAI Tutup Semua Perlintasan Liar di Seluruh Daop dan Divre

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup cikal bakal perlintasan tidak resmi (liar) secara serentak di seluruh Daop dan Divre PT KAI (Persero).

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup cikal bakal perlintasan tidak resmi (liar), Selasa (10/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup cikal bakal perlintasan tidak resmi (liar) secara serentak di seluruh Daop dan Divre PT KAI (Persero).

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut finalisasi pelaksanaan Program Quick Wins.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Apriyono Wedi Chresnanto, mengatakan pihaknya akan terus menutup pelintasan sebidang yang ilegal.

"Perlintasan yang liar pasti akan kami tutup. Kami menjalankan Undang-Undang No.23 Tahun 2007 pasal 93 dan 94," katanya dikutip Tribun Jabar dari siaran pers PT KAI, Selasa (10/4/2018).

Apriyono mengatakan penutupan perlintasan liar tersebut dalam rangka normalisasi jalur kereta api mencegah cikal bakal perlintasan yang ada supaya tidak menjadi perlintasan besar.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, serta mengurangi angka kecelakaan di perlintasan KA," katanya.

Baca: Plt Gubernur Sulsel Merinding, Tubuhnya Panas saat Memasuki Rumah Jabatan

Langkah yang dilakukan pada penutupan perlintasan tersebut adalah pembongkaran aspal, membentuk profil balas, membuat pagar pembatas, dan melepas rambu perlintasan.

Jalan tepi rel tersebut dibongkar dan diberi palang penutup sehingga tak bisa dilalui kendaraan bermotor.

Pada awal tahun hingga September 2017, telah terjadi 80 kali kecelakaan di berbagai perlintasan KA liar.

Jumlah kecelakaan itu naik dari tahun 2016 yang hanya berjumlah 52.

Terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur KA biasanya disebabkan karena pengguna jalan masih tidak disiplin saat melewati perlintasan.

Biasanya, pengguna jalan membuka perlintasan liar atau melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang berhati-hati, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Pegawai dari Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Rika Rakhim, mengatakan sampai saat ini sudah ada sebanyak 313 perlintasan tanpa terjaga di Daop dan Divre (Jawa-Sumatera) yang sudah ditutup sejak awal tahun 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved