Minggu, 5 Oktober 2025

Pakai Bahan Kimia, BPOM Semarang Sita Ribuan Jamu Tradisional Ilegal di Kabupaten Tegal

Seorang distributor penjual jamu tradisional di Kabupaten Tegal diperiksa oleh Petugas gabungan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang

Editor: Sugiyarto
tribunjateng/Akhtur Gumilang
JAMU ILEGAL - Ribuan produk jamu tradisional ilegal disita oleh BPOM Kota Semarang dari Kabupaten Tegal pada Selasa (10/4/2018) sore ini 

Dalam hal ini, ia menduga efek samping bahan kimia pada jamu tersebut sangat berbahaya karena dosisnya tidak jelas.

Sebab, kandungan bahan kimia pada sebuah produk harus sesuai dosis tertentu.

"Efek buruknya organ tubuh manusia jadi rusak. Maka tidak ada pilihan lain kecuali kita sita semua kemasan jamunya," sambung Endang.

Ia meminta kepada masyarakat untuk turut melaporkan bila ada temuan serupa.

Sehingga, diharapkan masyarakat berperan aktif menangkal peredaran jamu ilegal.

"Biar warga sekitar terlindungi. Untuk itulah, konsumen harus jeli mengecek kemasan, segel, dan cek label. Izin edarnya juga harus berbadan hukum."

"Hal itu bisa dilihat di aplikasi google playstore kami yang bernama Cek BPOM. Hanya memasukan nomer registrasi produk, jika tidak terlacak pada aplikasi berarti ilegal," tuturnya.

Lebih jauh, Ia mengancam akan menjerat RN memakai UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved