Pilkada Serentak
Kejati Sumut Bisa Saja Kembalikan Berkas Perkara JR Saragih ke Gakkumdu
Sumanggar menyebutkan pengembalian berkas perkara akan dilakukan apabila Penyidik tidak juga melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bisa saja mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka JR Saragih ke Penyidik Gakkumdu Sumut.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (5/4/2018).
Sumanggar menyebutkan pengembalian berkas perkara akan dilakukan apabila Penyidik tidak juga melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut.
Baca: Warga Pandeglang Bergantian Jaga Pantai Takut Tsunami Setinggi 57 Meter
"Berdasarkan Undang-undang, bila dalam 30 hari tersangka dan barang bukti tidak juga diserahkan, kita akan menyurati penyidik. Tetapi, karena ini lex spesialis biasanya lebih cepat lagi," kata Sumanggar.
Sehingga Sumanggar berharap agar penyidik Gakkumdu dalam menangani perkara ini untuk bisa profesional, mengingat kasus JR Saragih telah mendapat perhatian masyarakat luas.
"Kita sifatnya menunggu, tetapi harus secepatnya karena sudah ada ketentuan mengenai penanganan perkara pemilu," kata dia.
Rabu (4/4/2018) kemarin, Kejati Sumut telah menunggu pelimpahan berkas tahap II (P22) dari penyidik Gakkumdu.
Baca: Tiga Proyektil Peluru Bersarang di Kepala, 3 Lainnya di Bagian Kemaluan Korban
Namun berdasarkan informasi JR Saragih selaku tersangka dalam kasus ini tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara, berkas perkara milik JR Saragih dilimpahkan dari Gakkumdu Sumut ke Kejatisu pada Senin (26/3/2018) lalu.
Tiga jaksa telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yaitu Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan.
JR Saragih dalam perkara ini disebut melanggar ketentuan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman 6 tahun penjara.