Jumat, 3 Oktober 2025

Satpol PP Masih Menunggu Kedatangan 9 Remaja Usai Kedapatan Pesta Miras

Hatta sengaja menyita barang milik remaja berupa ponsel dan STNK sebagai jaminan mereka akan kembali ke kantor Satpol PP.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Mohammad Romadoni
Sejumlah remaja yang kedapatan menggelar pesta miras didata di markas Satpol PP Kota Mojokerto. SURYA/MOHAMMAD ROMADONI 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Hingga Selasa (3/4/2018) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menunggu kedatangan remaja yang sebelumnya diamankan lantaran terbukti menggelar pesta minuman keras (Miras) Jembatan Rejoto, Kecamatan Pulorejo, Kota Mojokerto.

Hatta Amrullah, Kasubbag Kesekretariatan Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, dari 11 remaja yang di antaranya berstatus sebagai pelajar hanya ada dua telah memenuhi undangan bersama orang tuanya.

"Masih ada 9 remaja yang belum hadir memenuhi undangan ke kantor Satpol PP," ujarnya.

Satpol PP Kota Mojokerto mewajibkan masing-masing remaja didampingi orangtuanya.

Tujuannya agar orangtua dapat membantu mengedukasi sekaligus mendidik anaknya supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca: Santri Ponpes Meninggal Dunia Setelah Sempat Dirawat di RS Akibat Dianiaya Teman-temannya

"Peran orang tua sebagai pendidik mengarahkan anaknya agar tidak berbuat yang tidak baik," ungkapnya.

Hatta sengaja menyita barang milik remaja berupa ponsel dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sebagai jaminan mereka akan kembali ke kantor Satpol PP.

Barang yang disita itu boleh diambil syaratnya harus mendatangkan orang tua.

"Nantinya kita akan membina para remaja itu," imbuhnya.

Pihaknya serius melakukan pembinaan terhadap remaja yang telah mengarah pada kenakalan remaja.

Apalagi, anggotanya menemukan beberapa video porno di tiga ponsel, dua di antaranya adalah milik pelajar SMA.

Baca: Tertangkap Pesta Sabu, Aiptu DS Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Pihaknya menduga jika para remaja itu telah terpengaruh pergaulan bebas yang menjurus pada tindakan asusila maupun kriminalitas.

Apalagi, di usia muda cenderung penasaran ingin mencoba hal baru yang sebenarnya itu adalah perbuatan menyimpang dari norma masyarakat.

"Remaja ini harus diawasi khusus untuk dibina dan diarahkan supaya terhindar dari pengaruh kenakalan remaja dan perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP mengamankan 11 remaja beberapa di antaranya berstatus pelajar.

Mereka ditangkap lantaran terbukti menggelar pesta minuman keras di Jembatan Rejoto, Kecamatan Pulorejo, Kota Mojokerto, Sabtu (31/3/2018) malam.

Baca: Istri Pertama Mengaku Dapat Sabu dari Jero Gede Komang Tapi Mantan Ketua DPRD Bali itu Membantahnya

Saat itu, pihaknya memperbolehkan para remaja pulang namun menyita sembilan ponsel dan dua Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sebagai jaminan mereka akan kembali bersama orang tuanya.

Satpol PP menemukan video porno di ponsel milik pelajar itu.

Selanjutnya, remaja itu dibina agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved