Mantan Pilot Lion Air Terima Vonis Penjara Selama Setahun
Maesa sebelumnya dituntut oleh JPU dengan penjara satu tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mantan pilot Lion Air, Maesa Soemargo menerima putusan hakim selama 1 tahun penjara.
Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa tidak melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Winarno, SH,MH melalui Kasi Pidana Umum (pidum), Ina Malo,S.H,M.H kepada Pos-Kupang.Com, Selasa (3/4/2018), mengatakan, terdakwa menerima putusan hakim.
"Atas vonis itu baik JPU ,penasihat hukum dan terdakwa tidak mengajukan banding atau semua menerima putusan itu," kata Ina.
Dijelaskan, putusan hakim terhadap Maesa Soemargo sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim maka ,JPU dan terdakwa menyatakan menerima putusan, sehingga tidak ada upaya banding," katanya.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan pledoi , Rabu (14/3/3018) lalu, Maesa Soemargo dan penasihat hukumnya telah menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU.
Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pledoi ini dipimpin majelis hakim, Eko Wiyono, SH,M.Hum didampingi dua anggota dibantu Panitera Pengganti, Emellya Rohi Kana,S.H. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Eirene Oranay, S.H dan Devis Lele, S.H
Maesa sebelumnya dituntut oleh JPU dengan penjara satu tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun.
Untuk diketahui, Maesa Soemargo ditangkap di Hotel T-More, pada Senin (4/12/2017) malam. Maesa ditangkap bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram.
Maesa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.