Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum Polwan Polrestabes Medan Dipolisikan Diduga Jual Mobil Bodong

Briptu A yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dilaporkan Polda Sumut, karena diduga terlibat penjualan mobil bodong.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Ivan Ismar
Sejumlah mobil diduga bodong dan berdokumen palsu terparkir di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Minggu (15/1/2017). TRIBUN TIMUR/IVAN ISMAR 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Briptu A, oknum polisi wanita, yang disebut-sebut bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dilaporkan Polda Sumut, karena diduga terlibat penjualan mobil bodong.

Ia dilaporkan pengusaha jual beli mobil Hendra (45), warga Komplek Cemara Asri Medan.

Menurut Hendra, pelaku awalnya menjual mobil Suzuki Ertiga dengan uang muka Rp 52,5 juta. Modusnya, pelaku mengajak korban untuk over kredit.

"Saat transaksi, polwan itu janjinya akan melunasi tagihan di leasing. Katanya, BPKB mobil juga akan diserahkan setelah angsuran dilunasi," kata Hendra, Rabu (28/3/2018).

Karena percaya, Hendra kemudian menyerahkan uang yang diminta oknum polwan tersebut. Ia melakukan transaksi pembayaran pada 2017.

"Setelah uang saya serahkan, saya sempat tanya surat-surat kendaraannya. Katanya, surat-suratnya masih ada di leasing," ungkap Hendra.

Baca: Polri Masih Tunggu Kepastian KPK Terkait Nasib Brigjen Aris Budiman di Kepolisian

Ia membeli mobil tersebut pada Oktober tahun lalu. Tapi, setelah tahu BPKB-nya tidak ada di leasing, ia meminta uangnya dikembalikan.

"Saya beli mobil tersebut Oktober tahun lalu. Dan, setelah mengetahui BPKB-nya ternyata tidak ada di leasing, saya meminta uang saya dikembalikan dan saya akan mengembalikan unitnya. Oknum polwan itu berjanji akan membayarnya. Namun, sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan," ujarnya.

Hendra kemudian menanyakan pada pelaku di mana ia membeli mobil tersebut.

"Saya sempat datangi leasing yang ditunjukkan pelaku ini. Namun, pihak leasing menyebut pelaku tidak pernah membeli Suzuki Ertiga," kata Hendra.

Berdasar keterangan pihak leasing, Briptu A pernah membeli mobil Honda Jazz.

Baca: Kiki Hasibuan Beli Apartemen untuk Teman Dekatnya Pakai Uang Jemaah

Mendengar hal tersebut, Hendra menghubungi oknum polwan tersebut. Dan, katanya, Briptu A mengaku, kalau mobil Ertiga itu punya saudaranya.

"Saya minta agar A memanggil saudaranya untuk memberikan BPKB mobil tersebut, agar saya melunasi sisa harga mobil yang sudah disepakati," katanya.

Akhirnya, kata Hendra, oknum polwan tersebut mengaku, kalau BPKB Suzuki Ertiga itu ada di leasing lain.

Akhirnya Hendra membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/393/XII/2017/SPKT "III" pada 22 Maret 2018.

"Saya sudah dipanggil untuk di BAP sama Polda Sumut. Cuma karena mau Chengbeng, makanya saya bilang minggu depan," katanya.

Menurut Hendra, ada 13 korban oknum polwan tersebut.

Baca: Sebelum Meninggal Enen Dipaksa Mengemis dan Kerap Dipukuli Suami Bulenya

Delapan orang membuat laporan di Polrestabes, dan lima orang membuat laporan ke Polda Sumut, termasuk dirinya.

Ia mengakui, saat ini mobil tersebut masih ia kuasai.

"Mobil masih sama saya. Saya simpan di gudang. Saya takut menggunakannya, karena tidak ada BPKB-nya. Takut dituduh penadah," ujarnya.

Hendra menyatakan, setelah dibuat BAP, mobil tersebut akan diserahkan ke Polda Sumut.

Hendra menambahkan, Suzuki Ertiga yang ia beli ternyata punya orang, yang juga ditipu oknum polwan tersebut.

"Saya sudah suruh ibu itu (yang punya mobil Ertiga) untuk membuat laporan ke polisi," katanya.

Hendra mengaku, ibu tersebut sudah menyerahkan tiga mobil kepada oknum polwan tersebut.

"Satu sama saya, satu lagi sudah ketemu, dan satu lagi belum dapat," katanya.

Baca: Polri Tak Heran Kapolda NTB Lolos Tiga Besar Calon Deputi Penindakan KPK

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari br Ginting mengatakan, bila sudah ada laporan tentu petugas akan menindaklanjuti.

"Apakah yang ditipu itu sudah buat pengaduan? Bikin saja pengaduan dan melapor, karena terhadap anggota Polri diberlakukan undang-undang hukum pidana," ujarnya.

Ia menambahkan, setiap personel kepolisian yang terlibat kasus pidana akan diproses. Setelah itu, dijerat kode etik kepolisian sehingga kena sanksi tegas.

"Seperti pemecatan atau mutasi. Atau tunda kenaikkan pangkat," katanya. (tim)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved