Jumat, 3 Oktober 2025

Lokalisasi Kapis Dibongkar Satpol PP Tanahbumbu

Para pengelola di wilayah Kapis Baru itu sudah melakukan pembongkaran sendiri sesuai dengan kesepakatan awal

Editor: Eko Sutriyanto
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
Lokalisasi Kapis dibongkar Satpol PP Tanahbumbu 

TRIBUNNEWS.COM,  BATULICIN - Sesuai perjanjian eks pengelola lokalisasi Kapis Lama dan Kapis Baru dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanahbumbu melalui Satpol PP, mereka diberikan waktu selama satu minggu untuk membongkar sendiri bangunannya.

Namun, perjanjian untuk membongkar sendiri ternyata tak dipatuhi.

Akhirnya tim gabungan Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan yang ada eks lokalisasi tersebut.

Itu lantaran melanggar kesepakatan pada batas waktu yang ditentukan. Tempat yang sudah terbukti melakukan prostitusi tersebut langsung dibongkar jajaran Satpol PP di Kapis Baru Desa Batu Ampar, Kamis (29/3/18) siang.

Menurut Kasi Operasional dan Pengendalian pada Satpol PP Kabupaten Tanahbumbu, Aulia Hadi, mengatakan pembongkaran yang dilakukan sudah sesuai kesepakatan.

Baca: Gara-gara Prostitusi Online, Ira: Suamiku Tiduri 50 Wanita Panggilan

Sebelumnya mereka sebagai pengelola bersepakat untuk membongkar sendiri bangunannya.

Mereka juga diberikan pilihan apakah dibongkar petugas atau membongkar sendiri.

"Pada kesepakatan minggu lalu, mereka sepakat diberikan waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Kenyataannya, itu tidak dilakukan sehingga kami yang harus turun tangan untuk menghancurkan bilik kamar atau sekat kamar yang ada," katanya.

Dia menyayangkan dengan apa yang pengelola lakukan. Padahal, jajarannya sudah melakukan langkah persuasif sehingga menghasilkan kesepakatan bersama dengan pihak pengelolanya.

"Hari ini sebenarnya kami hanya melakukan pengecekan. Kami mengira hari ini sudah di bongkar sendiri oleh pengelolanya. setelah di cek langsung sesuai ketentuan waktu yang telah disepakati, ternyata di lokasi ini hanya 1 rumah yang membongkar sendiri," katanya.

Padahal, ada sebanyak 10 rumah yang sudah berjanji untuk melakukan pembongkaran sendiri. Kenyataannya, 9 rumah tidak menaatinya sehingga harus dibongkar petugas.

Selain di Kapis Lama, Kapis Baru juga turut diperiksa sesuai perjanjian. Namun saat dicek, ternyata di tempat itu lebih taat dengan kesepakatan yang ada.

"Para pengelola di wilayah Kapis Baru itu sudah melakukan pembongkaran sendiri sesuai dengan kesepakatan awal. Jadi kami tidak lagi melakukan pembongkaran di tempat itu," katanya.(Banjarmasinpost.co.id/Man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved