Adi Tega Tembak Sahabatnya Sendiri Gara-gara Tersinggung Dicurigai Jadi Pencuri Toko
Pemicunya, Adi diduga sakit hati karena korban mencurigai dirinya telah mencuri barang-barang di warung sembako milik korban.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Tim gabungan unit Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Sukadana berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana percobaan pembunuhan, Adi di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Rabu (28/3/2018) malam.
Adi diduga telah menembak korban, Deni Agus Suseno yang merupakan rekannya sendiri menggunakan senjata api rakitan jenis lantak di Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Sabtu (30/12/2017) lalu.
Pemicunya, Adi diduga sakit hati karena korban mencurigai dirinya telah mencuri barang-barang di warung sembako milik korban.
Karena peristiwa itu, korban mengalami luka tembakan di bagian tangan kanan, paha dan betis kiri.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP Denni Gumilar mengungkapkan, saat tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah Adi, keluarga sempat berupaya menutup-nutupi.
"Saat digeledah, akhirnya ketemu tersangka hanya menggunakan celana dalam bersembunyi di balik kasur dan membawa sebilah parang," katanya di Mapolres Kayong Utara, Kamis (29/3/2018).
Saat akan diamankan, Adi tak kooperatif dan coba melarikan diri, hingga akhirnya tim pun melepaskan tembakan peringatan, namun tak juga digubris.
Akibatnya, kaki kanan Adi dihadiahi timah panas oleh polisi.
"Setelah itu tersangka langsung kita bawa ke Puskesmas Sukadana, namun ternyata tenaga medis disana menyarankan untuk dirujuk ke rumah sakit di Ketapang," jelasnya.
Dia mengaku kesulitan menangkap Adi karena selama buron Adi ternyata bersembunyi di hutan.
Malam harinya Adi baru kembali pulang ke rumahnya yang juga merupakan tempat kediaman mertuanya.
Dari tangan Adi, polisi berhasil mengamankan sebilah parang dan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis lantak yang ditemukan polisi di pondoknya.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (2). (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pria Ini Tega Tembak Teman Sendiri, Pemicunya Hal Sepele,