Senin, 6 Oktober 2025

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk di Rumah Orangtuanya

Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Mohamad Yoenus
Capture video

TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial R (20) diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Desa Jangkung kecamatan Tanjung, Tabalong, Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 14.30 wita.

Informasi didapat, pelaku yang merupakan warga kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong ini diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban T (15).

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasatreskrim AKP Mars Suryo Kartiko, Selasa (20/3/2018) membenarkan ada mengamankan pelaku dan barang bukti.

Halaman selengkapnya . . .

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved