Minggu, 5 Oktober 2025

DTS Pasang Cincin Nikah ke Sembilan Wanita, Kali Ini Jari Korbannya Nyaris Diamputasi

DTS yang memasang cincin secara paksa hingga bengkak, sudah melakukan perbuatannya berulang kali di sejumlah mal.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
DTS di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/3/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Saat kejadian, Rickie mengaku sedang tidak berada di Bandung. Setelah kejadian, ia melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Bandung.

Baca: Tangisan Pilu Cucu Pertama Bagai Pertanda Zaini Dieksekusi Pancung

Kurang dari enam jam, polisi langsung menangkap DTS di mal tersebut.

"Setelah kejadian, putri saya pergi ke dua rumah sakit untuk melepas cincin yang dipasang pelaku. Tapi dua rumah sakit itu tidak bisa menangani, saya sempat panik karena di dua rumah sakit tersebut menyarankan agar tangan diamputasi karena dikhawatirkan terjadi pendarahan," ujar Rickie di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/3/2018).

Dari dua rumah sakit itu, Sh kemudian disarankan ke RS Hasan Sadikin Bandung dan mendapat penanganan hingga berhasil.

Namun, bukan penanganan medis yang lazim karena justru cincin berhasil dibuka dengan cara non medis.

"Dokter di RS Hasan Sadikin menanganinya dengan cara non medis, yakni membuka cincin di jari manis anak saya menggunakan tang pemotong baja," ujar Rickie.

Sebelum digunting, jari manis Sh diberi obat bius.

Sejak kejadian, Rickie mengatakan putrinya sempat trauma dan tidak keluar kamar.
Namun, mahasiswi semester akhir itu kini sudah membaik dan menjalani aktivitas sehari-hari.

"Saat kejadian putri saya sempat membuka cincin sendiri dengan tangannya dibantu temannya, tapi tidak bisa. ‎Sempat trauma, tapi sekarang alhamdulillah sudah membaik," ujar Rickie.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana sempat menunjukkan cincin yang dikenakan DTS ke jari manis Sh.

Baca: Jokowi Gagal Selamatkan Muhammad Zaini dari Eksekusi Mati

Namun, saat ditunjukkan, cincin tersebut sudah putus dari lingkarannya.

"Cincinnya sudah patah, digunting menggunakan tang pemotong baja‎ oleh dokter di RS Hasan Sadikin Bandung. DTS saat ini kami tahan, kami kenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun," ujar dia.

Karena perbuatan DTS dilakukan tidak sekali, ia mengimbau orang tua yang anaknya jadi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Pengakuan tersangka perbuatannya sudah lebih dari sekali. Karenanya, jika ada orang tua yang anaknya bernasib seperti Sh, silakan melapor agar segera kami tindak lanjuti," ujar Yoris.‎ (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved