Kamis, 2 Oktober 2025

Enam Anggota DPRD Kota Malang Dikabarkan Jadi Tersangka

KPK menetapkan enam anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus pembahasan APBDP Tahun 2015 dan proyek Jembatan Kedungkandang.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Benni Indo
Sekda Pemkot Malang Wasto dan Ketua Komisi C Bambang Sumarto saat memenuhi panggilan KPK di aula Polres Malang Kota, Senin (14/8/2017). SURYA/BENNI INDO 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus pembahasan APBDP Tahun 2015 dan proyek Jembatan Kedungkandang.

Keenam tersangka itu adalah Soeprapto, M Sarawi, Mohan Katelu, Salamet, HM Zainuddin, dan Wiwik Hendri Utami.

Keterangan penetapan tersangka itu diinformasikan oleh anggota dewan lainnya yakni Harun Prasojo.

Harun mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh KPK di Polres Malang Kota.

Baca: Seratusan Warga Banjar Mudita Dirawat saat Nyepi, Diduga Keracunan Nasi Bungkus

"Dalam surat itu menyebutkan enam orang tersangka. Sedangkan saya Harun Prasojo untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Saya terima panggilan Minggu," kata Harun, Senin (19/3/2018).

Harun juga mengatakan kalau penetapan tersangka itu terkait kasus yang sebelumnya menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono.

Harun menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa hari lalu tidak ada informasi baru.

"Tidak ada yang baru," ujarnya.

Baca: Jaksa Senior Jepang Kena Tahanan Rumah Gara-gara Aksi Tosatsu di Kamar Mandi Wanita di Kantornya

Kabarnya, 15 orang anggota DPRD Kota Malang dimintai keterangan oleh KPK di Mapolres Malang Kota hari ini dan besok.

Pantauan Surya, sudah ada beberapa orang yang masuk aula pemeriksaan. (Benni Indo)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved