Milirkan 52 Tongkang Batubara Ilegal, Perusahaan Ini Sebab Negara Rugi Triliunan
Sampai saat ini, sebanyak 15 tongkang ilegal milil PT AKT masih ditahan, dan perusahaan dilarang beroperasi
Laporan Wartawan Tribun Kalteng Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Penangkapan sebanyak 15 unit tongkang berisi batu bara ilegal yang dimilirkan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendapat perhatian Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, Kapolda dan Komandan Korem setempat.
Mereka bersama tokoh masyarakat Kalteng turun ke lapangan untuk memantau secara langsung pengirimam batu bara dari perusahaan yang diduga memilirkan batu bara secara ilegal sehingga diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah, karena operasi secara ilegal sejak Oktober 2017 lalu.
Gubernur Sugianto, mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya perusahaan yang curang dengan memilirkan batu bara secara ilegal ke luar negeri, sedangkan Kalteng masih perlu banyak dana untuk membangun Bumi Tambun Bungai tersebut.
"Kami sudah laporkan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri ESDM dan Presiden Joko Widodo, dan sampai saat ini, sebanyak 15 tongkang ilegal milil PT AKT masih ditahan, dan perusahaan dilarang beroperasi," ujarnya.
Lebih jauh, Kadis ESDM Kalteng, Ermal Subhan, Minggu (19/3/2018) mengungkapkan sejak izin dinyatakan berakhir tanggal, 19 Oktober 2017, harusnya ketika perusahaan ingin melanjutkan operasional, izin diperpanjang , namun kenyataanya, perusahaan malah mengangkut dan memilirkan tongkang berisi batu bara tanpa izin yang sah," ujarnya.
Baca: Pengusaha Batu Bara Dukung Kebijakan Pemerintah
Berdasarkan, catatan tim didapatkan sejak November 2017 hingga 15 Februari 2018, perusahaan tersebut sudah meilirkan sebanyak 52 tongkang bermuatan batubara, yang semuanya diduga menggunakan dokumen kadaluarsa, sehingga perkiraan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Ini, belum lagi dengan adanya tangkapan sebanyak 15 unit tongkang yang hingga saat ini masih diamankan oleh Dinas ESDM , sehingga total tongkang dimilirkan oleh perusahaan diduga ilegal, karena izin kadaluarsa tersebut seluruhnya mencapai 67 unit dan kapasitas untuk satu tongkang sekitar 4.300 metrik ton.