Ditinggal Wanita Kenalannya, Remaja di Lamongan Ini Ngamuk di Warung Kopi
Suprayitno (21), pemuda dari Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan, bikin ulah di desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Suprayitno (21), pemuda dari Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan, bikin ulah di desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Rabu (14/3/2018).
Pemuda itu ngamuk-ngamuk di warung kopi sambil menghunus pedang karena perempuan kenalannya, meninggalkan dia begitu saja di warung kopi tersebut.
Ulah Suprayitno ini terjadi di warkop milik Siti Muninggar.
Menurut pemilik warung kopi, saat di warkop itu, Suprayitno berharap ditemani oleh AY, seorang perempuan yang baru dikenalnya,
"Maunya ditemani sama kenalannya, tapi ditinggal keluar," kata Siti Muninggar, Kamis (15/3).
Siti melanjutkan, Suprayitno sudah sering singgah ke warungnya. Nah, di hari ketika insiden terjadi, pemuda itu datang bersama 2 temannya sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedatangan Suprayitno, selain untuk ngopi, juga ingin bertemu dengan AY.
Dia sebenarnya sempat ditemui oleh AY. Namun beberapa saat kemudian, perempuan itu pamit.
Meski ditinggal oleh AY, Suprayitno masih bertahan menunggu hingga pukul 23.00.
Rupanya, Suprayitno tersinggung karena ditinggal oleh AY lalu pamit pulang.
Namun saat perjalanan pulang, dia berpapasan dengan AY.
Dia pun kembali ke warung bersama 2 temannya.
"Tiba-tiba orang itu (Suprayitno, red) mengelurkan pedangnya sambil bentak-bentak," ungkap Siti.
Tak hanya itu, pelaku juta memukul mukulkan pedangnya ke meja warung sambil sesumbar hendak membakar warung.
Dua teman pelaku berusaha melerai, namun Suprayitno tetap berang.
Pelaku juga tetap berteriak teriak akan membakar warung Siti.
"Pedangnya berulangkali dipukul-pukulkan meja," katanya.
Melihat reaksi pelaku semakin beringas, Siti dan AY ketakutan dan berlari keluar meninggalkan warungnya serta melapor ke Polsek Karanggeneng.
Mendapat laporan demikian, polisi langsung datang dan menangkap pria tersebut serta menyita pedang yang dibawanya.
"Pelaku bisa dijerat pasal berlapis, tentang kepemilikan saham dan ancaman terhadap korban," kata Pjs Subbag Humas Polres Lamongan, Iptu Sunaryono.