Jumat, 3 Oktober 2025

Anggota Panwas Solo Mengeluh, Gajinya Dua Bulan Belum Dibayar

Sejumlah anggota Panwas hingga Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018, mengeluh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Anggota Panwas Solo Mengeluh, Gajinya Dua Bulan Belum Dibayar
ist
Logo Panwaslu

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sejumlah anggota Panwas hingga Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018, mengeluh.

Pasalnya gaji mereka tidak dibayarkan dari sebulan hingga dua bulan terakhir.

Anggota Panwas yang enggan disebut namanya, mengatakan, gaji Panwascam tak dibayarkan selama dua bulan.

"Kalau PPL satu bulan ini tak dibayarkan," jelasnya kepada TribunSolo.com, Kamis (15/3/2018) sore.

Baca: Rumah Ustaz di Dusun Jemblung Tak Tersentuh Longsor, Penyebabnya Mulai Terungkap

Dia pun mengaku sudah menanyakan kepada bendahara kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan untuk PPL.

Namun berdasarkan info yang ia terima permasalahan ada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Kami hanya diminta untuk menunggu saja," kata dia.

Anggota Panwas tersebut pun berujar, bahwa penyebab keterlambatan pembayaran gaji adalah pencairan anggaran hibah Pilgub Jateng 2018 yang juga tak kunjung turun.

Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat

Sementara, Ketua Panwaslu Kota Solo, Budi Wahyono menjelaskan, keterlambatan gaji anggota Panwas hingga PPL bukan tanggung jawab Panwaslu kota dan kabupaten.

Diakuinya, keterlambatan tersebut berakibat pada seluruh anggota Panwas hingga PPL seluruh kota dan kabupaten di Jateng.

"Ini bukan kewenangan kami di tingkat kota dan kabupaten, ini memang tingkat provinsi, kita ga punya otoritas apapun," ujarnya.

Baca: Setahun Lebih Sabil Menunggui Gentong Ajaib, Dia pun Tertipu Belasan Juta Rupiah

"Memang Bawaslu Provinsi Jateng yang tengah mengupayakan (pencairan dana hibah)," imbuhnya.

Budi juga menegaskan, telah memberikan pemahaman kepada kepada Panwas di tingkat kecamatan.

"Lalu tingkat kecamatan lah yang bertugas memberikan pemahaman di tingkat bawah (PPL)," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved