Merasa Malu Lahirkan di Luar Nikah, Dr Buang Bayinya ke Gorong-gorong
Polisi masih mendalami kasus yang terjadi pada akhir Februari termasuk apakah pacar Dr ini menyuruh untuk membuang atau tidak
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terduga pelaku pembunuh bayi laki-laki yang baru lahir dan dibuang ke gorong-gorong, Dr (30) dikenakan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Jadi Dr ini memang sudah merencanakan akan membuang dan membunuh bayinya setelah lahir," ujar Kapolsek Cibeunying Kaler, Kompol Nanang Heru di Kampung Cikutra Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, Senin (12/3).
Bayi ditemukan di gorong-gorong di kontrakan milik Dr di Kampung Cikutra.
Sebelumnya warga mencium bau bangkai.
Dr diketahui pacaran dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya namun belum menikah.
"Dr ini lajang, pacaran hingga hamil di luar nikah. Diduga karena malu, Dri kemudian membuang bayi tersebut di kamar mandi," ujar Kapolsek.
Baca: Ibunya Alami Kecelakaan, Bayi 9 Bulan Terlempar Keluar dari Mobil
Polisi masih mendalami kasus yang terjadi pada akhir Februari tersebut.
Termasuk apakah pacar Dr ini menyuruh untuk membuang atau tidak.
"Masih kami dalami, tapi sejauh ini pengakuan Dr dia inisiatif dan merencanakan untuk membuang bayinya karena malu," ujar Kapolsek.
Polisi menggelar rekontruksi kasus tersebut di lokasi kejadian. 10 adegan dilakukan dalam rekontruksi tersebut. Dr yang mengenakan penutup muka tidak banyak bicara selama rekontruksi.