Rabu, 1 Oktober 2025

Jelang Legalisasi Ulang, Ijazah SMA JR Saragih Hilang

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Herdi Munthe belum mau memberi tanggapan mengenai hal ini

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih (dua kiri) dan Ance Selian (dua kanan) mengikuti sidang sengketa Pilkada Sumut, di kantor Bawaslu Sumut, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3/2018). Bawaslu Sumut mengabulkan sebahagian gugatan JR Saragih dan Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terkait keabsahan legalisir ijazah. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Eksekutif DPD Demokrat Sumut Siverius Bangun mengatakan, ijazah SMA milik JR Saragih hilang jelang proses legalisasi ulang ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

Pihaknya menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah setelah melaporkan kehilangan ijazah itu ke Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran.

"Iya (hilang). Tanggal 5 (hilangnya) saat kita mempersiapkan legalisir di Jakarta. Di Jakarta hilangnya," kata Silverius kepada Tribun Medan, Senin (12/3/2018).

Silverius merupakan tim JR Saragih yang berangkat ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

Silverius bersama Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Ronald Naibaho mewakili JR Saragih saat proses legalisasi itu.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Herdi Munthe belum mau memberi tanggapan mengenai hal ini.

Alasannya karena belum memeroleh laporan valid dari tim.

Baca: KPU Sebut Ijazah JR Saragih Harus Diverifikasi Ulang

"Belum tahu dan belum dapat laporan valid dari tim kita, jadi belum bisa respons. Terima Kasih," kata Herdi.

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan berkas yang dilegalisir tim JR Saragih bukan fotokopi ijazah SMA. Melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.

"Sudah, sudah selesai. Jadi yang leges bukan fotokopi ijazah. Tapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah," kata Zulkarnain.

Menurut Iskandar, legalisasi terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.

Menurutnya, Bawaslu Sumut memerintahkan pemohon, yakni JR Saragih, melegalisir ulang fotokopi ijazahnya. Bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

"Kita lihat lah amar putusan Bawaslu. Amar putusan Bawaslu itu kan memerintahkan fotokopi ijazah. Di sini yang leges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Nah kalian lah yang menyimpulkan sendiri bagaimana," kata Iskandar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved