Polda Kalsel Amankan Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar
Penyidik Polda Kalsel amankan warga Banjarmasin, atas kasus peredaran kosmetik ilegal
TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Subdit 1 Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel mengamankan, Syaiful, warga Jalan Pramuka Komplek Kenanga II RT7, RW1, Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur.
Bahkan penyidik telah menetapkannya jadi tersangka dalam kasus dugaan kosmetik tanpa ijin edar dan tanpa label bahasa Indonesia.
Ya pada Rabu (7/3/2018) sekitar pukul 11.10 Wita, petugas Subdit I Indag menangkap yang bersangkutan di kediamannya Jalan Pramuka Komplek Kenanga II RT7, RW1, Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dari kediamannya sendiri petugas menemukan ribuan kosmetik yang diduga tanpa ijin edar dari Balai Besar Obat dan Makanan.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Mereka yang Lolos Jadi Anggota Polri
Kosmetik-kosmetik tanpa ijin edar dan label ini diedarkan yang bersangkutan ke toko+toko kosmetik yang ada di wilayah Kalimantan Selatan.
Kapolda Brigjen Rachmat Mulyana didampingi Wadir Krimsus AKBP Sugeng Riady dan Kasubdit Indag AKBP Suyitno , Kamis (8/3/2018) menerangkan diamankannya kosmetik-kosmetik ini karena tidak ada bahasa Indonesianya sehingga tentunya tak bisa dimengerti masyarakat yang membeli barang-barang ini.
Kemudian juga mengedarkan dan atau memperdagangkan sedian farmasi jenis kosmetik yang tidak memiiki ijin edar BPOM. (Banjarmasin Post/Irfani Rahman)
Baca: Setnov Berusaha Nyaman, Fredrich Keluhkan Makanan dan Rita Widyasari Dangdutan