Jumat, 3 Oktober 2025

Digugat Rp 1,6 Miliar oleh Anaknya, Nenek Cicih Beberkan Kondisi Keuangannya

Ia digugat karena tuduhan menjual tanah yang diwariskan sang suami, tanpa sepengetahuan anak-anaknya.

Editor: Willem Jonata
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Ibu Cicih (78) didampingi anggota kuasa hukumnya Sulistya Panca Wijayanti tengah berjalan di lobi menuju ruang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa (6/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek berusia 78 tahun digugat oleh keempat anak kandungnya. Namanya Cicih. Ia asal Bandung.

Ia digugat karena tuduhan menjual tanah yang diwariskan sang suami, tanpa sepengetahuan anak-anaknya. Kasusnya tersebut berbuntut panjang dan tak kunjung usai.

Kuasa hukum penggugat Tina Yulianti Gunawan menyatakan mediasi kasus yang membelit Nenek Cicih yang digugat oleh keempat anaknya, terkait jual beli tanah warisan kemungkinn lanjut ke proses pengadilan. 

Menanggapi hal tersebut, Nenek Cicih masih berharap mediasi tidak berlanjut ke ranah sidang pengadilan. Namun, ia hanya bisa pasrah dan mengikuti keinginan anak-anak yang tetap melanjutkan menggugat.

"Kalau sidang, ya ibu mah ngikut saja gimana anak-anak," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Marthadinata, Selasa (6/3/2018). 

Pihaknya berharap ada titik terang dalam mediasi saat ini yang beragendakan keputusan mediasi.

"Maunya damai," lirih Nenek Cicih.

Terkait kerugian materil sebesar Rp 1,6 miliar dalam gugatan yang dilayangkan keempat anaknya itu, Cicih mengaku bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. 

Baca: Ivan Gunawan Jagokan Arab Saudi di Piala Dunia 2018, Maklum Hobi Main Bekel Waktu Kecil

Baca: Ingin Anak Laki-laki, Selvi Kitty Praktikkan Gaya Bercinta Ini dan Itu

Baca: Baim Wong Benci Lihat Make Up Pengantin Kayak Topeng, Putri Marino Dipujinya

Baca: Krisdayanti Pamer Ciuman Bibir dengan Suami, Netizen Keki

"Ibu mah jangankan membayarkan, uang saja enggak punya, itu mah apabila anak-anak mau mengembalikan (uang yang dibayarkan tergugat II bidan Iis Rila Sundari) ya silakan, sama bu bidan diterima. Gitu," tuturnya.

"Kalau anak-anak punya uang, berani mengembalikan lagi (uang) ke bu bidan, itu mah terserah," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menyarankan agar Cicih dan keempat anaknya memusyawarahkan permasalahan keluarga di rumah.

Usulan tersebut pun disetujui kedua belah pihak dengan harapan keduanya bisa berbicara dari hati ke hati, dan menemukan ada titik temu atas persoalan tersebut.

Namun upaya musyawarah internal keluarga antara empat anak yang menggugat ibunya, Cicih (78), di kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Selasa (27/2/2018) lalu mengalami jalan buntu.(*)

Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved