Jumat, 3 Oktober 2025

Empat Pemuda Diringkus, Terlibat Aksi Judi Online

Kasus judi online tersebut dibongkar pada 26 Februari 2018 lalu, tetapi karena untuk proses pengembangan belum dipublikasikan melalui media waktu itu

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kapolres Aceh Barat didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan empat tersangka judi online di Mapolres setempat Selasa (6/3/2018) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Polres Aceh Barat berhasil membongkar sindikat jaringan judi online di Meulaboh yang selama ini dilaporkan meresahkan.

Empat pemuda yang terlibat judi online, yakni F, J, W, dan R yang semuanya warga Meulaboh diringkus.

Turut diamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 788 ribu, 1 unit laptop, modem wifi, 11 lembar repas judi, buku bank.

Kasus judi online tersebut dibongkar pada 26 Februari 2018 lalu, tetapi karena untuk proses pengembangan belum dipublikasikan melalui media waktu itu.

Baca: Judika Nilai Ghea Indrawari Lemah saat Nyanyikan Soundtrack Moana

Namun pada Selasa (6/3/2018) kasus tersebut disampaikan dalam konfrensi pers kepada wartawan yang dihadiri Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Praksa SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi.

Kapolres mengungkapkan pelaku ditangkap dalam sebuah rumah setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat serta penyelidikan sehingga pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved