13 Ekor Babi di Desa Engkadu Ditembak Mati
Babi dieksekusi mati oleh aparat Desa Engkadu bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Engkadu
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Menegakkan Peraturan Desa (Perdes) 007 Tahun 2017 terhadap hewan ternak yang berkeliaran, 13 ekor babi akhirnya menjadi korban eksekusi mati di Desa Engkadu, Kecamatan Ngabang pada Senin (5/3).
Eksekusi mati terhadap 13 ekor babi milik mayarakat yang masih bekeliaran tersebut, dilakukan oleh tim penertiban yang terdiri dari Kepala Desa Engkadu beserta perangkatnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Linmas Desa Engkadu.
Bhabinkamtibmas Desa Engkadu Brigadir Polisi (Brigpol) Robet Faul Frans yang mendampingi menuturkan, kegiatan tersebut merupakan eksekusi gelombang pertama penertiban terhadap hewan ternak warga yang masih berkeliaran.
13 ekor babi milik masyarakat yang masih berkeliaran dieksekusi mati oleh aparat Desa Engkadu bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Engkadu, Kecamatan Ngabang, Senin (5/3).
Robet menjelaskan, setelah dikeluarkannya Perdes dilakukan sosialisasi terhadap seluruh warga Desa Engkadu.
Dengan memberikan warning kepada warga, bagi yang memiliki hewan ternak untuk segera mengandangkan ternaknya.
"Bila dibiarkan lepas berkeliaran, akan sangat mengganggu dan merusak tanam tumbuh yang ada disekitar," ujar Robet, Selasa (6/3).
Sementara itu, Kepala Desa Engkadu Andirius, selaku pemimpin tim eksekusi mengatakan, sosialisasi dan peringatan sudah dilakukan.
Namun nampaknya ada warga yang sengaja tidak mengindahkan peringatan.
"Jadi tim lakukan tindakan tegas, berupa eksekusi dengan cara ditembak menggunakan senapan angin," katanya.
Disampaikan Kades, sudah menjadi kesepakatan bahwa setelah dua bulan sejak dikelurkan Perdes maka akan dilakukan eksekusi tanpa pandang bulu.
Personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Engkadu bersama aparat Desa Engkadu bersamamenembak mati 13 ekor babi milik masyarakat yang masih berkeliaran, Senin (5/3).
Selain itu, eksekusi gelombang kedua juga akan diberlakukan pada tanggal 6 Maret 2018, dan giliran eksekusi akan dilakukan ditempat berbeda.
Diakuinya, dari hasil penertiban hingga saat ini, belum ada komplain dari warga yang ternaknya dieksekusi.
"Saya sangat berterima kasih kepada warga yang mendukung operasi penertiban ini, untuk operasi penertiban gelombang kedua akan dilakukan di Dusun Tapis Baru dan Dusun Sangke," tutupnya.