Selasa, 30 September 2025

Petugas BNN Sempat Dikepung Massa Saat Tangkap Pengedar Sabu

Saat petugas BNN Surabaya datang, Mukhlis sedang menimbang sabu menggunakan timbangan digital.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
Surya/Fathkul Alamy
Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Suparti menunjukan barang bukti yang disita dari tersangka pengedar narkoba yang mereka tangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya ternyata sempat dikepung massa ketika menangkap Mukhlis, seorang terduga pengedar narkoba di Rusun (rumah susun) Sombo, Simokerto, Surabaya, Kamis (1/3/2018) silam.

Hal ini seperti dikatakan kepala BNN Surabaya, AKBP Suparti. 

Dia mengatakan, saat itu petugas BNN Surabaya yang berjumlah 6 orang mendatangi rumah Mukhlis pada malam hari. 

Saat petugas BNN Surabaya datang, Mukhlis sedang menimbang sabu menggunakan timbangan digital. 

Baca: Ada yang Tak Beres, Eks PRT Tersangka Pembunuh Ibu Kos Cantik Sering Tersenyum Sendiri

“Sabu dibagi ke paketan kecil dan dibungkus plastik klip. Anggota langsung menangkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti,” jelas Suparti.

“Sebelumnya, pelaku ini (Mukhlis) baru mengambil sabu setelah menyerahkan uang ke pemasok. Sabunya baru diterima dengan sistim ranjau dengan cara diambil di bawah pot di perempatan Sidotopo,” tambahnya.

Nah, saat hendak membawa tangkapannya, sempat terjadi ketegangan di lokasi karena warga mengepung. 

“Panik juga petugas saya, tapi akhirnya dijelaskan bahwa ini pelaku narkoba dan memiliki sabu. Sempat dihalang-halangi,” tutur wanita yang pernah menjadi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini.

Karena massa banyak dan mengepung petugas, kata Suparti, akhirnya petugas tidak melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Petugas memilih mundur dan membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan di ruang depan saja.

Barang bukti yang disita yakni enam poket sabu seberat 2,08 gram, satu timbangan elektrik, satu hanphone (HP) dan uang tunai Rp 500 ribu. Pelaku saat ini dilakukan penahanan di BNN Surabaya.

Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Mukhlis dijerat dengan pasal 114 ayat 91) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 20109 tentang narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Petugas BNN Surabaya Dikepung Warga Saat Menangkap Pengedar Narkoba di Rusun Sombo

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved