Pelajar SMK Diduga Mucikari Masih Bisa Ikut Ujian di Penjara atau Sekolah
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan bisa saja tersangka MR menjalankan UN di dalam penjara
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat terkait tersangka MR (16) yang terjerat kasus perdagangan orang.
Diberitakan sebelumnya, gadis yang masih bersekolah itu menjadi muncikari dan menyuplai gadis-gadis seusianya bagi pria hidung belang dari berbagai kalangan.
Dalam waktu dekat, gadis yang masih bersekolah di salah satu SMK di KBB itu akan menghadapi Ujian Nasional (UN).
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan bisa saja tersangka MR menjalankan UN di dalam penjara.
Baca: Pergeseran Tanah di Brebes Rusak Puluhan Rumah dan Akses Jalan
Tetapi untuk opsi lain bisa saja MR dikeluarkan dulu dari jeruji besi untuk sementara waktu karena pihak kepolisian akan tetap melakukan penegakan hukum.
"Masalah dia bisa melanjutkan sekolahnya atau tidak, nanti akan kita lihat, intinya kita akan koordinasikan, tapi bukan pada leading sectornya," kata Niko saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/3/2018).
Hal itu, kata dia karena pihaknya tetap akan memperoses hukum dan memberikan ruang terkait hak seseorang yakni Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Menurutnya, pihak keluarga pelaku maupun korban tidak mengetahui perilaku anak-anaknya.
"Pengawasan dari keluarga mereka sangat lemah sehingga pelaku maupun korban dengan leluasa menjalani tindakan menyimpang tersebut," katanya.
Penulis: Hilman Kamaludin
Berita ini telah tayang di Tribunjabar dengan judul: Pelajar SMK yang Jadi Muncikari Bisa Ujian di Penjara atau Sekolah