Kehilangan ATM Bersama Nomer PIN, Tabungan Yusnaini Ternyata DikurasTetangganya
Kepada polisi, Adi mengaku menemukan kartu ATM tersebut beserta kertas bertuliskan nomor PIN di jalan
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Talang Padang menangkap Adi Febriansyah (27). Pria ini dituduh mengambil uang milik tetangganya, Yusnaini (46), dengan menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, semula korban yang merupakan warga Dusun Sukadamai, Pekon Sukabandung, Kecamatan Talang Padang itu melaporkan kehilangan kartu ATM.
"Saat korban hendak menyetorkan uang, kartu ATM-nya hilang. Kemudian dia mengecek ke bank, dan terkejut terdapat tiga kali transaksi penarikan.
Dia langsung melapor ke Polsek Talang Padang," jelas Yoffi, Minggu, 4 Maret 2018.
Kemudian polisi berkoodinasi dengan BRI untuk melihat rekaman CCTV di sejumlah lokasi mesin ATM. Akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah Adi dan langsung dilakukan penangkapan.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, dan ternyata masih tetangga korban. Pekerjaan pelaku seorang sopir truk," jelas Yoffi.
Baca: Leg Kedua PSG Vs Real Madrid: Zidane Tak Ambil Pusing Soal Atmosfer Pertandingan
Tersangka melakukan tiga kali transaksi penarikan selama tiga hari berturut-turut.
Pertama, tersangka melakukan transaksi penarikan pada 16 Januari 2018 di ATM Bank BRI Gadingrejo, Pringsewu sebesar Rp 5 juta.
Kemudian 17 Januari 2018 di Indomaret, Pekon Talang Padang sebesar Rp 5 juta.
Terakhir, 18 Januari 2018 di Indomaret Pekon Banding Agung sebesar Rp 2,3 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12,3 juta.
Kepada polisi, Adi mengaku menemukan kartu ATM tersebut beserta kertas bertuliskan nomor PIN di jalan.
Dari sana timbul niat jahat tersangka untuk menguras isi rekening korban.
Tetapi, keterangan yang diberikan korban berbeda.