Selasa, 30 September 2025

Warga Aceh Ditembak Lantaran Diduga Koordinator Peredaran Narkoba Internasional

Namun pada tahapan ini, Amuriddun disebut mencoba melarkan diri sehingga petugas mencoba mencegahnya dengan tembakan yang mengenai dada kiri

Tribun Medan/Array A Argus
Tiga sindikat jaringan pengedar sabu yang masih hidup. Ketiganya diamankan di dua lokasi terpisah. Satu tersangka bernama Amiruddin tewas ditembak, Selasa (27/2/2018). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Badan Narkotika Nasional menembak mati Amiruddin, seorang warga Aceh setelah terindikasi menjadi koordinator peredaran narkoba internasional, kemarin.

Operasi yang melibatkan Polisi Diraja Malaysia ini meringkus empat tersangka, salah satunya Amiruddin.

Sedangkan tiga lain diketahui Marpaung, Zulkifli dan Amri.

Para tersangka yang ditangkap kemudian dibawa ke Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur di kawasan Medan Helvetia.

Namun pada tahapan ini, Amuriddun disebut mencoba melarkan diri sehingga petugas mencoba mencegahnya dengan tembakan yang mengenai dada kiri.

Baca: Tersandung Perkara Mesum dan Perjudian, 5 Terpidana Pelanggar Qanun Aceh Jalani Hukum Cambuk

BNN sendiri baru akan merilis kaus ini kepada media pada siang ini di RS Bhayangkara, Medan.

Saat temu pers di RS Bhayangkara Medan, Selasa (27/2/2018), Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat adanya informasi dari Polisi Malaysia yang mengatakan akan ada narkotika yang masuk ke Medan lewat Jalur Aceh.

"Para tersangka diamankan ditempat yang berbeda. Tersangka Amiruddin yang merupakan warga Aceh diamankan di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Medan dan berhasil didapatkan barang bukti 15 kilogram sabusabu dan 70.905 butir pil ekstasi," kata Anjan.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya, Marpaung dan Zulkifli, yang bertugas sebagai penerima barang, yang juga warga Aceh di wilayah Pondok Kelapa, Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka Amrizal yang bertugas sebagai koordinator lapangan, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur hingga tewas oleh petugas, karena berusaha melarikan diri saat penangkapan di wilayah Gebang, Langkat," ungkap Anjan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),

UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Serambinews.com/Tribun Medan)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan