Pemberi Suap Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut Ikut Ditahan Polisi
Polisi menahan seorang warga berinisial Dd bersamaan dengan penangkapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial As dan Ketua Panwaslu.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menahan seorang warga berinisial Dd bersamaan dengan penangkapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial As dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut berinisial Hhb pada Sabtu (24/2/2018).
"Kami juga menahan seseorang berinisial Dd. Dia diduga sebagai pemberi suap," ujar ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Minggu (25/2/2018).
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan pada ketiganya.
Sementara itu, ihwal komisioner dan ketua panwaslu, keduanya diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi.
Baca: Pengunjung Tahanan Polres Pura-pura Pingsan Ketahuan Selipkan Sabu dalam Bakso
"Keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkan darimana uang yang mereka terima berasal. Dugaan tindak pidana korupsi," kata Umar.
Polisi menerapkan Pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 11 dan 12 mengatur soal pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.
Baca: Pasca Penangkapan Pelaku Prostitusi Online, Mawar Takut Membalas Chat Pelanggan
Sedangkan Pasal 3 UU TPPU menyebut soal tindak pidana menyembunyikan dan menyamakan asal-usul harta kekayaan dan Pasal 5 mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.
"Penyidik menyita satu unit kendaraan Daihatsu Sigra dengan nomor polisi Z 1784 DY dari tangan Ketua KPU Garut dan buku rekening serta bukti transfer Rp 10 juta ke Hhb," ujar Umar.