Selasa, 30 September 2025

Polisi Tangkap Napi Narkoba Berkeliran di Luar LP Lhokseumawe

Polisi menduga proses mengeluarkan Azhar yang dilakukan oknum sipir di LP Kelas II Lhokseumawe tak sesuai aturan

Editor: Eko Sutriyanto
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM,  LHOKSEUMAWE - Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (22/2/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB menangkap Azhar (20), seorang narapidana (napi) narkoba Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe.

Ia ditangkap karena bebas berkeliaran di luar LP.

Azhar, warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara, ditangkap di kawasan Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Polisi menduga proses mengeluarkan Azhar yang dilakukan oknum sipir di LP Kelas II Lhokseumawe tak sesuai aturan.

"Kita pun sudah melayangkan surat panggilan untuk sipir yang diduga telah mengizinkan napi tersebut keluar LP,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKPBudi Nasuha.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan