Jambret yang Diamankan Polisi Ini Ternyata Residivis Pembunuhan
HS terakhir menjambret tas milik Cici Faramida di kawasan Jalan Raya Terentang Koba dengan kerugian HP dan uang serta surat penting
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - HS (30) warga OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan tersangka penjambretan disejumlah lokasi di Pulau Bangka berhasil di Bekuk oleh anggota Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dikawasan Pasir Padi Pangkalpinang Senin (19/2/2018) dinihari.
Ternyata saat dilakukan pengecekan ternyata HS adalah residivisi kasus pembunuhan dan divonis 4 tahun karena saat membunuh HS masih dibawah umur.
HS terakhir menjambret tas milik Cici Faramida di kawasan Jalan Raya Terentang Koba dengan kerugian HP dan uang serta surat penting.
"Tersangka HS saat masih berusia dibawah umur pernah melakukan pembunuhan dan divonsi 4 tahun terakhir yang bersangkutan menjambret wanita di Kace Mendobarat," kata Kasubdit Jatantas AKBP Wahyudi mewakili Dirkrimum Kombes (Pol) Toni Hartono.
Penangkapan terhadap HS dilakukan setelah Tim Jatanras dipimpin Ipda Defriansyah melakukan penyelidikan sejumlah kasus penjambretan di Pulau Bangka.
Baca: Aksi Emak-emak Buru Penjambret yang Naik Motor, Pelaku Berhasil Diringkus
Salah satunya kasus penjambretan di Jalan Raya Terentang Koba Kabupaten Bangka Tengah yang terjadi pada Kamis (15/2/2018) dengan korban Cici Faramida saat itu Cici yang sedang mengendarai motor tiba-tiba tas miliknya ditarik oleh seorang pengendara motor.
Akibatnya Cici harus kehilangan 1 HP, uang Rp 150.000 dan surat penting didalam tasnya.
Tim Jatanras yang melakukan penyelidikan mendapati keberadaan HP milik korban dan melakukan pengembangan.
Saat itu didapat informasi dikawasan warung remang di Pantai Pasir Padi ada seseorang yang menawarkan HP seperti milik korban.
Bahkan barang tersebut sempat diposting di jualbeli online.
Baca: Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Pasar Rebo Bermotif Perampokan, Begini Ceritanya
Tim Jatanrasn langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap HS dikawasan Pantai Pasir Padi Pangkalpinang.
Barang bukti yang diamankan dari tangan HS sebanyaak 3 uni HP yang merupakan hasil dari menjambret.
Selain menjambret korban Cici Faramida tersangka juga mengaku menjambret korban Susilawati warga Sungailiat saat sedang bermotor dikawasan Jalan Kace Mendobarat 8 Februari 2018 lalu.
Bahkan Susilawati sempat terjatuh dari motor akibat berusaha mempertahankan tasnya.
Susilawati harus kehingangan 2 unit HP dan uang Rp 200.000 serta surat penting.
Dalam dua kali aksi penjambretan tersebut tersangka HS melakukan aksi seorang diri.
"Kalau pengakuannya baru dua kali melakukan penjambretan namun masih kita kembangkan mengingat keberaniannya beraksi seorang diri tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya," kata AKBP Wahyudi.