Tertangkap Lakukan Praktik Prostitusi, Dua Wanita di Sumenep Didenda Rp 200 Ribu
AKP Abdul Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan bahwa dua perempuan tersebut diduga melakukan praktik prostitusi.
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP – Diduga melakukan perbuatan asusila, dua perempuan yang masing-masing berasal dari Rogojampi, Kecamatan Blimbingsari, kabupaten Banyuwangi serta dari Desa Mbunten Timur, kecamatan Ambunten, kabupaten Sumenep, diamankan polisi.
Dua perempuan 49 tahun yang masing-masing berinisial SM dan AS tersebut ditangkap petugas, Selasa (13/2/2018) siang.
AKP Abdul Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan bahwa dua perempuan tersebut diduga melakukan praktik prostitusi.
“Kedua tersangka oleh petugas diamankan di salah satu rumah warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep saat sedang melayani tamu,” terang Mukit, Kamis (15/2/2018).
Pada saat penggerebekan, seorang laki-laki yang berduaan dalam kamar serta pemilik rumah, melarikan diri.
Mukit juga menambahkan, hari ini, Kamis (15/2/2018) dua perempuan tersebut sudah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sumenep.
Putusannya, kedua tersangka membayar denda Rp 200 ribu rupiah atau kurungan selama 3 hari.