Kisah Maling Spesialis Tamu Hotel di Bali, Ini Daftar 10 Hotel yang Disatroni
Tersangka melakukan survei kamar yang ditempati korbannya. Saat melihat situasi aman, ia masuk ke kamar hotel dengan mudahnya
Rombongan tamu hotel yang kelelahan tidur-tiduran di dalam kamar hotel. Lantas, tersangka merangsek masuk karena pintu kamar tidak terkunci. Korban sudah berhasil membawa barang curian milik korbannya.
"Dari salah satu korban mengetahui hal itu, karena terganggu dengan suara kresak-kresek. Akhirnya tersangka kabur," ungkapnya.
Baca: Potret Penyanyi Dangdut di Banua, Kawin Cerai, Ada yang Suaminya Hiperseks
Korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Akhirnya dilakukan penyelidikan, berdasarkan ciri-ciri tersangka melalui keterangan korban.
Polisi pun melakukan penyelidikan di sekitaran kawasan Jalan Pidada. Tak butuh waktu lama, akhirnya dilakukan pembuntutan dan pengamanan terhadap tersangka di kawasan Jalan Pidada, sehari setelah peristiwa penggarongan di Hotel Neo.
"Tersangka memang buronan kami karena sebelumnya ada kasus yang juga dilaporkan ke kami. Tapi selain lihai mencuri, tersangka juga lihai bersembunyi sebelum kami tangkap," paparnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra menyebut, selain di dua hotel yang dilaporkan oleh korbannya, tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian dan spesialis kamar hotel di kawasan Denpasar Barat.
Hotel itu di antaranya, Hotel Puspa Pidada Ubung, Hotel Satrya Pidada Ubung, Hotel Batukaru III Ubung, Hotel Adi Guna Pidada Ubung, Hotel Gatsu Indah Jalan Gatsu Denpasar, Hotel Mahajaya Ubung, Hotel Batukaru I Ubung, Hotel Made Bali Sempidi, dan Hotel Taman Suci Pecut Kelod Denpasar Barat.
"Dari penyidikan ada sekitar 10 hotel yang menjadi sasaran dan tersangka berhasil menggarong barang milik korban. Aksi 10 hotel ini dilakukan dalam tiga tahun terakhir," tegasnya.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan penadah barang curian tersangka. Ada dua orang penadah yang diamankan karena ikut menikmati hasil kejahatan Wahyu.
Mereka adalah I Made Nyarikan, tinggal di Jalan Pulau Saelus. Dari aksi tersangka yang dijual ke penadah itu, diamankan barang bukti berupa sembilan HP berbagai merek, 22 buah baterai HP berbagai jenis, serta 16 charger dan kabel data.
Penadah kedua adalah Abdilah tinggal di Jalan Gunung Krakatau. Disita barang bukti 18 buah HP berbagai jenis dan merek.
"Kasus ini masih kami kembangkan penyelidikannya apakah ada aksi lain yang dilakukan tersangka," beber Aan Saputra. (I Made Ardiangga)