Wanita Bandar Judi Togel Ini Dicambuk 26 Kali
proses pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan lancar disaksikan ratusan masyarakat, serta dikawal ketat oleh TNI/Polri, Satpol PP, dan WH Aceh Timur
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pemkab Aceh Timur, terdiri dari Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah Idi, RSUD Dokter Zubir Mahmud, melalui tim eksekutor Kejaksaan Aceh Timur, Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 13.30 WIB mengeksekusi hukuman cambuk enam terpidana perjudian (maisir) jenis togel (buntut), dan seorang terpidana jarimah khamar (minuman keras) di halaman Masjid Agung Darusshalihin.
Satu dari 6 orang terpidana perjudian togel yaitu seorang perempuan berinisial SA yang merupakan seorang bandar, sedangkan, 5 terpidana lainnya merupakan agen.
Ke-5 agen tersebut dipidana hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah Idi, masing-masing sebanyak 18 kali cambuk namun hukuman cambuk dikurangi dua kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan.
Sedangkan, SA selaku bandar dipidana 28 kali cambuk, dan dikurangi dua kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan.
Baca: Penonton Hukuman Sorak-Sorai Saat Terpidana Tersenyum saat Cabukan Terakhir
“Ke-5 terpidana pertama dicambuk 16 kali, SA perempuan selaku bandar dicambuk 26 kali. Sedangkan, seorang terpidana kasus minuman keras dicambuk sebanyak 8 kali. Masing-masing terpidana dikurangi 2 kali cambuk karena telah menjalani hukuman penjara,” jelas Kejari Aceh Timur, M Ali Akbar, SH MH, melalui Kasi Pidum Tarmizi SH kepada Serambinews.com.
Amatan Serambinews.com, proses pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan dengan lancar, dan disaksikan oleh ratusan masyarakat, serta dikawal ketat oleh TNI/Polri, Satpol PP, dan WH Aceh Timur.